E-Gov Paser Dikerjasamakan dengan Pemkot Surabaya
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menggagas rapat E-Gov yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Surabaya.
TANA PASER, TRIBUN – Setelah melihat langsung penerapan Elektronik Government (E-Gov) di Pemkot Surabaya bulan April lalu, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menggagas rapat E-Gov yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Surabaya.
Berlangsung di ruang Telake, Kamis (7/9) lalu, rapat yang dipimpin Kabid Aplikasi Informatika DKISP Saharudin itu membahas tentang proses Memorandum of Understanding (MoU) dan penganggaran E-Gov.

Dengan penerapan E-Gov di berbagai instansi, sistem akan memudahkan pekerjaan dan pelayanan pada masyarakat.
“Kedepan, apabila E-Gov sudah berjalan bukan hanya memudahkan pekerjaan dan pelayanan pada masyarakat, tapu juga akan akan menghemat penggunaan alat tulis kantor (ATK) seperti kertas,” kata Saharudin.

Sementara itu, Kabid Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Paser Mulyadi mengatakan E-Gov akan menjadi proyek multiyears karena banyak aspek yang harus dibangun.
Baca: Bupati Buka Selubung Papa Nama RS Muhammadiyah Paser
Baca: Direct Debet untuk Pembayaran Zakat, Infaq dan Sadakah di Pembak Paser
“Karena E-Gov membutuhkan infrastruktur, SDM, pembuatan regulasi dan aplikasi yang membutuhkan waktu dan dana. Berarti di tahun 2018, selain pekerjaan jalan ada E-Gov yang dimultiyearskan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Humas Setda Paser Abdul Kadir menyampaikan bahwa saat ini banyak web instansi pemerintah yang tidak resmi, sehingga perlu perhatian agar nantinya lebih tertib dan memudahkan masyarakat mengakses web resmi pemerintah.
Baca: Soal Permohonan Pencairan Hibah Rp 2,8 M, Masjid di Paser Ini Sudah Serahkan Suratnya
Baca: Fathur Rahman Prihatin Angka Perceraian Kabupaten Paser Mencapai 865 Kasus
“Masih ada web intansi yang bukan domain go.id yang mungkin butuh perhatian untuk ditertibkan. Selain itu terkait SDM yang mengelola E-Gov dapat di-SK-kan sebagai tenaga fungsional, dan tidak boleh dimutasi atau digeser ke tempat kerja yang lain,” kata Kadir menambahkan. (aas)