Korupsi KTP Elektronik

Pernah Mangkir, Dipanggil Lagi KPK Setya Novanto Diminta Kooperatif

Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran dalam proses pengangaran atau pengadaan barang dan jasa.

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto memberi keterangan kepada pers usai pertemuan dengan BJ Habibie di kediaman mantan presiden Indonesia itu di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin (11/9/2017) hari ini.

Pria yang akrab disapa Setnov itu akan dimintai keterangan dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka kasus proyek pengadaan e-KTP.

Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran dalam proses pengangaran atau pengadaan barang dan jasa.

Dia disinyalir telah mengondisikan pemenang pengadaan proyek sebesar Rp 5,9 Triliun.

Komisi antirasuah itu meminta Setnov memenuhi panggilan.

Sebab, kesempatan itu dapat dimanfaatkan pria berusia 62 tahun itu untuk menyampaikan kepada penyidik apa yang ingin dijelaskan mengenai status tersangka dan keterlibatan di proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Begini Respon Jokowi saat Politisi PDI-P Usul Pembekuan KPK

Baca: Ralat soal Pernyataan Pembekuan KPK, Ini yang akan Dilakukan PDI-P

Baca: Dianggap Lamban Tangani Kasus Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK

Baca: Alamak, Tak Cuma Dirdik KPK, Direktur Tipikor Bareskrim Juga Turut Pidanakan Novel Baswedan

Baca: Novel Tidak Benci Polisi, Tapi Kritik Aris Budiman yang Sembarang Rekrut Penyidik KPK

Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, Rudi Alfonso, mengatakan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sudah disampaikan secara langsung ke yang bersangkutan.

Sebagai warga negara, dia menilai Setnov akan memenuhi panggilan.

"Suratnya dikirim langsung ke beliau dan bukan ke penasehat hukum. Sebagai warga negara, saya kira, beliau akan hadir," tutur Rudi Alfonso, kepada wartawan, Minggu (10/9/2017).

Partai berlambang pohon beringin itu memberikan pendampingan hukum kepada Setnov.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved