Berani Sediakan Prostitusi di Tempat Karaoke, Siap-siap Dapat ini dari Polisi
Mereka kembali menarget sejumlah THM di kota-kota lainnya yang menyediakan jasa prostitusi terselebung kepada pelanggannya
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sinyal keras didengungkan aparat penegak hukum kepada para pemilik karaoke atau tempat hiburan malam (THM) di Kaltim-Kaltara.
Usai menjebloskan 2 muncikari asal Tarakan ke penjara Polda Kaltim. Mereka kembali menarget sejumlah THM di kota-kota lainnya yang menyediakan jasa prostitusi terselebung kepada pelanggannya.
Baca: Andi Arsyil Kedapatan Makan Berdua Sama Cewek, Gimana Dengan Ayu Ting Ting?
"Semua wilayah hukum kalimantan timur akan jadi target kita. Di samping tupoksi kami, jangan sampai hal itu mengarah ke tindak pidana perdagangan manusia," kata Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta Kompol Hendri Sidabutar, Kamis (21/9/2017).
Terungkapnya Modus operansi prostitusi di Tarakan yang mengklamufase praktek prostitusi dengan hiburan karaoke, barang tentu jadi atensi bagi rencana pengungkapan daerah lain. Menjadikan wadah karaoke sebagai tempat penampungan PSK jelas menyalahi aturan dan hukum yang ada.
"Kita beri wanti-wanti kepada pemilik THM, modus seperti ini jangan lagi ada, kalau tak mau berurusan dengan pihak berwajib," katanya di Mapolda Kaltim.
Baca: Selamat, Usai Berjuang Selama 28 Jam, Acha Septriasa Melahirkan Anak Pertamanya
Hendri menyatakan bakal menindak tegas pemilik THM yang disinyalir menyediakan jasa seks bagi para lelaki hidung belang.
"Nanti kita lihat yang di Balikppan dan Samarinda, akan dilidik. Kalau begini modusnya , kita akan lakukan penindakkan. Kalau sifatnya bekerja mendampingi karaoke, ya itu tak masalah," ungkap perwira melati 1 di pundak tersebut.
Untuk diketahui, pada berita sebelumnya pengembangan kasus prostitusi di Tarakan, Kalimantan Utara masih berlanjut. Jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang tersangka, DCR (27) dan BGS (33) yang diduga muncikari pada kasus tersebut.
Dari pengakuan tersangka yang memanfaatkan karaoke sebagai tempat penampungan wanita penghibur, omset mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp 200 juta sampai Rp 450 juta per bulan.
Baca: Pansus Angket DPR Temukan Indikasi Ketua KPK Lakukan Korupsi
"Pelaku kalau kita perkirakan dan kalkulasi omsetnya satu bulan Rp 200 juta," kata Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar, Selasa (19/9/2017).
Praktek prostitusi tersebut diduga sudah beroperasi hingga 3 tahun lamanya di Tarakan. Bisa dibayangkan, berapa besar keuntungan yang diraup oleh para muncikari tersebut.