Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Menang Gugatan Praperadilan, Begini Komentar Fadli Zon

Setnov oleh KPK diduga ikut menggasak anggaran proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 5 triliun

Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Setya Novanto, biar bagaimanapun juga harus dihargai.

"Saya kira kita menghargai proses hukum, sebgaimana yang terjadi sebelumnya juga, kita lihat bagaimana," ujar Fadli Zon kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Baca: Mobil Mantan Putri Indonesia Ini Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Berharap Ada Netizen yang Menolong

Dengan keputusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), maka status tersangka korupsi proyek e- KTP yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto atau Setnov, gugur.

Setnov oleh KPK diduga ikut menggasak anggaran proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 5 triliun. KPK menduga Setnov melakukan kejahatan tersebut, saat ia menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR, sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, 2010 silam.

Baca: Puluhan Tahun Dicap Eks Tapol PKI, Disiksa dan Diasingkan ke Hutan Belantara Amborawang Kukar

Saat putusannya dibacakan, Setnov diketahui masih terbaring lemah di Rumah Sakit Premier, Jakarta Timur, karena penyakit jantung. Setnov masuk rumah sakit, saat KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

Betul atau salah putusan Cepi Iskandar, Fadli Zon mengaku tidak punya kewenangan untuk mengomentarinya. Ia mengaku maklum, jika tidak semua pihak bisa menerima putusan tersebut.

Baca: Brakkk, Kesal Delay Berjam-jam Tanpa Penjelasan, Penumpang Ini Tinju Loket Lion Air Bandara

"Ahli-ahli hukum lah yang tahu di mana argumentasinya, selalu dalam setiap keputusan, ada pro dan kontra," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved