KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Rita Widyasari Tersangka - Ini Jadwal Pemeriksaan Perdana oleh KPK, Khairudin Juga akan Diperiksa

Selain memeriksa Bupati Rita, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase/TribunKaltim.co
Khairudin, Rita Widyasari, dan Hery Susanto alias Abun 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Rabu (4/10/2017).

Bupati Rita diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca: Selain Laras Panjang, Satgas Pamtas Juga Amankan Pistol

Baca: Yusriansyah Memeriksa Langsung Hasil Proyek Tanggap Darurat Simpang Pait-Muara Lembakan

Baca: Kejatuhan Batu Bara, Pakar Ini Sudah Ingatkan 6 Tahun Lalu, Kaltim Masih Bertumpu pada Sektor Itu?

Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana Bupati Rita sebagai tersangka.

Selain memeriksa Bupati Rita, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.

Sama seperti Bupati Rita, Khairuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Baca: 29 Dharma Wanita Dinas dan Badan Disahkan, Bupati Minta Semua Anggota Kompak

Baca: Dugaan Gratifikasi Rp 6 M untuk Rita, Abun: Itu Jual Beli Emas dan Sudah Pernah Diperiksa KPK

Baca: Unggah Foto Pemotretan Bersama Individu Orangutan, Luna Maya Dikecam BOS Foundation!

Khairuddin diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

"KHR diperiksa sebagai tersangka TPK (tindak pidana korupsi) menerima gratifikasi," ujar Febri.

Baca: Menang di Mahkamah Partai, Posisi Ketua DPRD Samarinda Tetap Dipegang Alphad

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved