Pemkab Berau Bentuk Tim Reaksi Cepat, Ini Tugas dan Fungsinya

Tim reaksi cepat ini merupakan gagasan bupati. Kami menggunakan gagasan ini sebagai upaya percepatan preservasi

Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Bupati Berau, Muharram mengukuhkan anggota Tim Reaksi Cepat yang bertugas menangani jalan rusak dan berlubang. Sesuai namanya, tim ini dituntut untuk melakukan perbaikan jalan secara efisien, mudah, murah dan cepat. 

TRIBUNKALTIM.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Berau membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).

Tim ini yang nantinya akan menjawab keluhan dari masyarakat terhadap kondisi jalan yang rusak atau berlubang, sehingga menimbulkan tidaknyamanan dan membahayakan pengguna jalan.

Baca: Untuk Pertama Kalinya, Narkotika Kelas I Ini Ditemukan Beredar Di Kabupaten Bulungan

Sekretaris DPUTR, Rahmad mengatakan, TRC memiliki 26 orang anggota. “Dan didukung oleh 6 UPTD dengan personel sebanyak 160 orang,” ujarnya, Senin (16/10/2017) pukul 13.30 wita.

TRC ini akan melakukan peninjauan, evaluasi dan melakukan perbaikan jalan rusak dan berlubang, kurang dari 24 jam.

“Tim reaksi cepat ini merupakan gagasan bupati. Kami menggunakan gagasan ini sebagai upaya percepatan preservasi jalan di Kabupaten Berau,” paparnya.

Baca: Bawa 4000 KTA, Golkar Daftar ke KPU Balikpapan

Dari 1.600 kilometer jalan milik Pemkab Berau, 35 persen mengalami kerusakan dan perlu penanganan. Tidak hanya menangani jalan rusak, Rahmad mengatakan, TRC juga diperbantukan sebagai tim tanggap darurat seperti penanganan longsor dan banjir.

Baca: Mathias Muchus Gemas dengan Kid Jaman Now, Muridnya Lebih Pintar dari Guru

Masyarakat yang hendak melaporkan kondisi jalan, bisa menyampaikan melalui surat ke DPUTR, atau menggunakan nomor khusus yang bisa dihubungi melalui telepon, pesan singkat dan Watsapp dengan nomor; 08235111123. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved