Alternatif Lanjutkan Pembangunan
Bupati Paser Tanda Tangan MoU dengan 21 Perusahaan Galang Dana CSR
Bupati Paser menandatangani MoU bersama 21 perusahaan yang menyatakan bersedia sebagai mitra melaksanakan pembangunan melalui dana CSR perusahaan.
TANA PASER, TRIBUN – Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Paser dan perusahaan-perusahaan atau mitra CSR Kabupaten Paser, Rabu (18/10), di Pendopo Kabupaten Paser. Dari 275 perusahaan di Paser, hanya 21 perusahaan yang hadir di acara tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran manajemen perusahaan yang bersedia hadir di acara ini. Jumlahnya (perusahaan) cukup banyak, mungkin sebagian adalah perusahaan-perusahaan tambang kecil yang tidak beroperasi lagi," tegas Bupati Yusriansyah Syarkawie sat memberikan sambutan pada acara itu.
" Saya minta kegiatan ini diagendakan kembali, untuk mengakomodir teman-teman perusahaan yang hari ini belum melakukan MoU,” kata Yusriansyah.

Instruksi itu ditujukan kepada Ketua Tim Fasilitasi Pelaksanaan CSR IG Putu Suantara yang juga Kepala Bappeda Paser. Dalam formatur Forum CSR Paser, Kepala Bappeda Paser juga selaku Sekretaris Forum CSR.
“Ketua Tim Fasilitasi CSR, tolong diagendakan kembali, supaya lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi,” sambungnya.
Yusriansyah juga sependapat atas permintaan Ketua Forum CSR Suriyanto agar perusahaan yang telah melaksanakan CSR dengan baik dan benar, bentuk tanggungjawab sosial perusahaan mendapatkan reward.
“Saya setuju dengan reward itu, dengan begitu bisa dilihat perusahaan mana yang melaksanakan tanggungjawab sosial (CSR) dengan baik dan benar atau sebaliknya,” ucapnya.
Baca: Gotong Royong Kebersihan Syarat Pencairan Tunjangan RT di Wilayah Kelurahan Tanah Grogot
Baca: Status Sengketa Lahan SMKN 3 Tanah Grogot Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Baca: 186 Pedagang Sayur Direlokasi ke Pasar Penampungan Tanah Grogot
Dikatakan, CSR wajib dilaksanakan setiap perusahaan karena perintah UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU 19/2003 tentang BUMN, kemudia lebih diperjelas lagi melalui UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), belum termasuk beberapa regulasi teknis yang mengatur lebih rinci tentang CSR perusahaan.
CSR dapat diwujudkan dalam 4 hal utama. Seperti pemberdayaan masyarakat, pengikutsertaan kesempatan kerja dan usaha, pembiayaan sesuai kerangka legal dan tanggapan atas harapan kelompok kepentingan.

Dalam dua tahun terakhir ini, Kementerian ESDM mengarahkan agar CSR perusahaan bidang pertambangan mendukung program pemberdayaan masyarakat.
Baca: Mardikansyah Imbau Warga Paser Meningkatkan Kewaspadaan Dini
Baca: VIDEO – 2139 Batang Kayu Galam dari Cagar Alam Paser Gagal Diselundupkan