Menang Class Action, Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Warga Bukit Duri Rp 18,6 Miliar!

Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang.

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES
Proses pembongkaran rumah warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur bangunan yang berbatasan langsung dengan sungai Ciliwung dan akan merelokasi warga ke Rusun Rawa Bebek. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sekelompok kecil orang atas nama sebuah kelompok besar) telah dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/10/2017).

Mereka diputuskan berhak untuk menerima ganti rugi setidaknya Rp 18,6 miliar.

"Majelis hakim memberikan Rp 200 juta kepada setiap penggugat dan anggota penggugat. Kan ada 89 anggota, ditambah empat orang wakil kelompok," kata pengacara warga, Vera Soemarwi ketika dihubungi, Rabu malam.

Baca: Soal Alexis, Anies Baswedan Sebut Bakal Ada Kejutan

Nilai ganti rugi ini jauh berbeda dengan yang dimohonkan warga dalam gugatannya yakni senilai Rp 1,07 triliun.

Kendati demikian, Vera mengklaim warga tak mempermasalahkan besaran yang mereka terima.

"Warga sih tidak melihat besar kecilnya ganti rugi," ujarnya.

Yang penting bagi warga, kata Vera, Pemprov DKI terbukti bersalah melakukan penggusuran untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Vera mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu revisi petikan putusan.

Ia berharap setelah putusan keluar, pihak-pihak tergugat dapat segera membayarkan ganti rugi.

Baca: Aneh tapi Nyata! Remaja Pria Ini Melahirkan Bayi Berjenis Kelamin Laki-laki

Foto aerial bantaran Kali Ciliwung tiga minggu pasca penggusuran di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Aktivitas pemasangan turap beton untuk normalisasi mulai dilakukan di sepanjang bantaran Kali Ciliwung sisi barat.
Foto aerial bantaran Kali Ciliwung tiga minggu pasca penggusuran di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Aktivitas pemasangan turap beton untuk normalisasi mulai dilakukan di sepanjang bantaran Kali Ciliwung sisi barat.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 lalu setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur.

Baca: Kurus dan Menangis Terus, Begini Perkembangan Terkini tentang PK yang Diajukan Jessica Wongso

Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017, dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved