Hoax Atau Bukan? Begini Penjelasan Kemendagri soal Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Tak sedikit pelanggan operator seluler yang gagal melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan nomor kartu keluarga (KK) baru
TRIBUNKALTIM.CO - Tak sedikit pelanggan operator seluler yang gagal melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan nomor kartu keluarga (KK) baru.
Sebaliknya, ketika registrasi dengan nomor KK lama justru diterima.
Baca: Soal Reklamasi, Sudirman Said Ungkapkan JK dan Anies-Sandi Sejalan Lanjutkan!
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah memberikan jawaban atas persoalan tersebut.
Baca: Garuda Nusantara Pesta Gol, Hasil Lengkap Timnas U-19 VS Timor Leste
Zudan mengatakan banyak orang tak paham bahwa nomor KK terus berubah seiring dengan bergantinya status dalam keluarga atau penambahan anggota keluarga.
"Ini lah yang sering banyak jadi masalah. Databasenya berubah tapi registrasinya masih dengan KK yang lama. Kalau NIK kan tidak berubah-ubah. Tapi nomor KK kan berganti-ganti setiap dia ganti KK," kata dia.
"Misalnya saya anak dua, punya bayi lagi KK-nya baru, nomornya baru. Maka KK yang lama tidak cocok lagi. Jadi harus selalu di-matching-kan dengan nomor KK yang baru," tutup dia.
Baca: Gas Melon Kembali Langka, Kondisi Kali Ini Lebih Parah dari Sebelumnya
Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018.
(Kompas.com/Moh. Nadlir)
Berita diatas sudah tayang di Kompas.com, dengan judul: Mengapa Gagal Registrasi Kartu SIM Pakai Nomor KK Baru? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil