Breaking News

Kecewa Penetapan UMP, Presiden KSP Ungkapkan Ahok Jauh Lebih Ksatria Ketimbang Anies-Sandi

Said mengatakan, saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ikut menemani Muhammad Rusdi, Sekjen KSPI yang diperiksa polisi dalam kasus makar, Senin (19/12/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jauh lebih berani dalam memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) ketimbang Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Said mengatakan, saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Saat itu, Ahok meningkatkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.

Padahal, kalau pakai PP 78, kenaikannya sekitar 10,8 persen.

Baca: Begini Cerita Teman SD Kahiyang Soal Kebaikan Pak Jokowi yang Sering Mengantarnya Pulang Sekolah

Baca: Dikenal Seram, Transylvania yang Disebut Negeri Drakula Ini Punya Pemandangan yang Bikin Terperangah

Baca: Baru Tertawa Eh Kemudian Menangis, Mengapa Mood Balita Gampang Berubah?

Baca: Ini Kata Wali Kota Tanggapi Video Bullying Siswa SMP di Kotanya

Baca: INFO CPNS 2017 - SKB Digelar November Ini, tapi Belum Tentu yang Lulus SKD Bisa Maju

Ahok, menurut dia, menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta. A

nies juga menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP 2018 menjadi Rp 3,6 juta, naik sekitar 8,71 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).
Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017). (KOMPAS.com/NURSITA SARI )

Penetapan UMP, lanjutnya, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved