Kecewa Penetapan UMP, Presiden KSP Ungkapkan Ahok Jauh Lebih Ksatria Ketimbang Anies-Sandi
Said mengatakan, saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jauh lebih berani dalam memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) ketimbang Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/11/2017).
Said mengatakan, saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Saat itu, Ahok meningkatkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.
Padahal, kalau pakai PP 78, kenaikannya sekitar 10,8 persen.
Baca: Begini Cerita Teman SD Kahiyang Soal Kebaikan Pak Jokowi yang Sering Mengantarnya Pulang Sekolah
Baca: Dikenal Seram, Transylvania yang Disebut Negeri Drakula Ini Punya Pemandangan yang Bikin Terperangah
Baca: Baru Tertawa Eh Kemudian Menangis, Mengapa Mood Balita Gampang Berubah?
Baca: Ini Kata Wali Kota Tanggapi Video Bullying Siswa SMP di Kotanya
Baca: INFO CPNS 2017 - SKB Digelar November Ini, tapi Belum Tentu yang Lulus SKD Bisa Maju
Ahok, menurut dia, menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta. A
nies juga menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP 2018 menjadi Rp 3,6 juta, naik sekitar 8,71 persen.

Penetapan UMP, lanjutnya, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.