Edisi Cetak Tribun Kaltim
Ada Pungli di Pengurusan PTSL, Bayar Rp 2 Juta Sertifikat Beres
Ada beberapa warga yang memilih mengelurkan biaya Rp 2 juta seperti dirinya. Sayangnya, dia enggan menyebut nama maupun posisi kerja petugas
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Program pengurusan sertifikat tanah grafis melalui progarm Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) masih saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari untung.
Program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melegalkan hak atas tanahnya.
Menurut pengakuan beberapa warga di Balikpapan Utara, untuk memudahkan pengurusan PTSL tersebut diminta uang Rp 2 juta. "Saya bayar Rp 2 juta kepada oknum petugas. Katanya semua beres dan dipastikan cepat selesai hingga sertifikat jadi," ujar seorang warga Muara Rapak yang enggan disebut namanya kepada Tribun, Senin (13/11).
Baca: Kisah Gianluigi Buffon yang Akhiri Kariernya dengan Air Mata
Warga tersebut sebenarnya tahu, bahwa program PTSL tersebut gratis. Namun, karena khawatir prosesnya lama, dia memilih membayar Rp 2 juta dengan jaminan proses lancar dan cepat.
Ada beberapa warga yang memilih mengelurkan biaya Rp 2 juta seperti dirinya. Sayangnya, dia enggan menyebut nama maupun posisi kerja petugas yang meminta biaya tersebut.
Berbeda yang dialami Andri, warga Kelurahan Gunung Samarinda. Dia mengaku dimintai biayai oleh oknum petugas untuk proses pengurusan PTSL. Orang itu datang ke rumah minta biaya pengurusan PTSL Rp 5 juta.
"Saya bingung kok ada bayar, sehatu saya program ini kan gratis. Jadi saya nggak langsung mengiyakan," kata Andri.
Baca: Astaga, Ayu Ting Ting Kedapatan Angkat Roknya Saat Live di Televisi, Itunya Kelihatan
Menanggapi informasi adanya pungutan biaya pengurusan PTSL, Kepala badan Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan Didik Bangun Restu Aji mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Menurutnya, pengurusan sertifikat tanah program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis. Apalagi sampai ditarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, menurut Didik hal itu merupakan tindakan pungli atau pemerasan.
Meski begitu Didik tidak menampik, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan momen ini mengambil keuntungan, seperti memberikan layanan jasa kepengurusan. Didik menegaskan tidak ada pegawai BPN yang meminta uang kepada masyarakat.
Baca: Presenter Fadlan Muhammad Dituduh Putri Soekarno Lakukan Penipuan
Sebelum program ini disosialisasikan ke masyarakat, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pegawai BPN untuk menjelaskan perihal ini.
Bahkan dalam rapat sosialisasi bersama camat, lurah, dan ketua RT di wilayah yang mendapat bantuan program PTSL ini, BPN juga melibatkan Tim Saber Pungli.