Edisi Cetak Tribun Kaltim

Samakan Gaji Guru Honor dengan UMP, Kadisdik: Kalau saya Mesin Uang Bisa Diberikan Sesuai Keinginan

Pada November ini, meski tinggal sebulan lagi hingga batas waktu 31 Desember, Disdik belum bisa membuat kontrak baru

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO  - Persoalan kontrak baru untuk sekitar 3.500 guru honor se Kalimantan Timur akhirnya mendapat tanggapan Dinas Pendidikan Kaltim, melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayang Budiati, Sekretaris Disdik Sudirman, dan Kabid Ketenagaan saat ditemui Tribun, Kamis (30/11).

Salah satu poin yang penting yang disampaikan ketiganya adalah tak adanya pemecatan sepihak yang akan dilakukan Disdik terhadap ribuan guru honorer tersebut. Terlebih kepada honorer yang sudah bekerja puluhan tahun.

"Oh ya tidak. Tetap akan kami lanjutkan. Apalagi untuk mereka yang sudah honorer sejak lama," ucap Dayang Budiati, saat ditemui di DPRD Kaltim.

Baca: Loloskan Proyek e-KTP, Andi Narogong Beri Arloji Rp 1,3 Miliar Untuk Setya Novanto

Tak ada pemecatan tersebut, tetapi dengan beberapa syarat. Termasuk syarat yang tercantum dalam kontrak sebelumnya yang ditandatangani kedua pihak (Disdik dan guru honor), perihal batas minimal tak masuk kerja.

"Kalau kepala sekolah masih butuh, ya tak mungkin kami stop. Apalagi banyak sekolah di Kaltim ini yang membutuhkan guru honor. Karena guru PNS-nya tak begitu banyak. Pasti diperpanjang, yang penting tidak melanggar poin-poin dalam kontrak," Idhamsyah, Kabid Ketenagaan Disdik Kaltim.

Dijelaskan, jika guru honor tak masuk kerja berhari-hari, atau tak mencukupi jam waktu belajar yang ditentukan, tentu itu akan dipertimbangkan untuk tak diperpanjang masa kontraknya.

Baca: Mulan Jameela Nyusul Ahmad Dhani ke Kantor Polisi Tengah Malam

Persoalan segera memintanya guru honor dibuatkan kontrak baru ini, juga dijelaskan Sudirman, tetap harus mengacu pada aturan yang ada. 

Pada November ini, meski tinggal sebulan lagi hingga batas waktu 31 Desember, Disdik belum bisa membuat kontrak baru. Pasalnya, RAPBD Kaltim 2018, barulah diketuk per 30 November 2017. Sebelum itu diketuk, Disdik tak mungkin melangkahi dan membuat kontrak baru lebih awal.

"Ini juga yang harus dipahami. Kontraknya kan sampai 31 Desember. Sementara ini kan masih November. Memang, kami sadar kalau guru honor juga pasti was-was, takut tak diperpanjang atau diputus. Tetapi, Disdik juga tak bisa buat kontrak jika Perda Anggaran-nya belum
diketuk," kata Sudirman.

Baca: Jadi Prioritas Dorna Selenggarakan MotoGP di Indonesia, Sirkuit Jakabaring Rampung Tahun 2019

Dia menjamin, Disdik tetap akan mengakomodir. "Jumlahnya 3.500 lebih itu kami akomodir. Kalau bangsa ingin maju, berilah tempat terhormat kepada guru. Itu juga sudah kami coba terus terapkan di Kaltim," ucapnya.

Satu hal lain yang juga sedang digodok untuk menjadi solusi masalah tersebut adalah pendistribusian guru-guru PNS yang ada di Kaltim, sehingga persentasi daerah tak melulu dipenuhi oleh guru berstatus honor.

"Itu juga saran dari DPRD Kaltim. Banyak guru-guru PNS yang ada malah di kota, sementara di daerah-daerah jauh dan terpencil, justru banyak diisi guru honor, sehingga jumlah guru honor membengkak. Ini yang coba kami atasi, dengan menyusun agar ada pendistribusian guru PNS ke daerah," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved