Pasca Putusan MK, Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Bakal Menyusut?
Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan ini bisa dibilang sebagai aturan baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, sangat memungkinkan jumlah partai politik Peserta Pemilu 2019 akan menyusut .
Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan tersebut secara fair, sangat mungkin jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 akan menyusut.
Alasannya setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual.
Baca juga:
Agus Salim: Dewan Kehormatan DPP PDI-P Bakal Keluarkan Sanksi untuk Awang Ferdian Hidayat
Terlambat 6 Menit, Pasangan Balon Santun Tidak Diterima KPU Tarakan
GP Ansor Kaltim Minta Cagub/Cawagub Tak Gunakan Politik Primitif, 70 Persen Kader Bakal Awasi
Maju di Pilgub Kaltim Gandeng Jaang, Awang Ferdi Terancam Dipecat DPP PDI Perjuangan
Disambut Hangat, Skuat Timnas Islandia Puji Keramahan Masyarakat Yogyakarta
Berambisi Besar Menjuarai MotoGP, Ducati Malah Kehilangan Sponsor Penting
Evan Dimas dan Ilham Udin Turun Gelanggang, Selangor FA Langsung Menang
Sebelumnya, sepuluh Parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja.
Maka setelah jatuh Putusan MK, seluruh parpol Peserta Pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Said kepada Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).
Semua partai politik kata dia, harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.