Lowongan CPNS 2018
INFO CPNS 2018 - Bulungan Pastikan Buka Seleksi 220 Formasi, Ada Guru dan Perawat Loh
Pemkab Bulungan memastikan dirinya membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam tahun 2018 ini.
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan memastikan dirinya membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam tahun 2018 ini.
Pemkab Bulungan mendapatkan kuota seleksi sebanyak 220 orang CPNS.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril menjelaskan 220 itu terbagi dalam beberapa formasi.
Tiga diantaranya adalah formasi guru, perawat, dan administrasi umum.
Sistem seleksi ini kata Syafril mengambil pola zero growth.
Artinya formasi yang dicari lewat seleksi dilaksanakan dalam rangka mengisi kekosongan formasi karena adanya PNS yang pensiun.
"Yang pensiun itulah yang diisi nanti berdasarkan hasil seleksi. Misalnya ada 10 guru yang sudah pensiun, berarti kami mencari 10 guru baru," kata Syafril saat disua Tribun, di Kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai Raya, Rabu (17/1/2018).
Baca: Walikota dan Wakilnya Nyalon Gubernur, Plt Diminta Bukan Tim Sukses Salah Satu Pasangan
Baca: Cemburu, Saat Silaturahmi dengan Pasangan Ini, Walikota Sebut Samarinda Lebih Diperhatikan
Baca: Seluruh Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Narkoba juga?
Baca: Jika Sampai 20 Januari Tidak Mampu Lengkapi Berkas, Paslon Dinyatakan Gugur
Pengadaan 220 pegawai ini sudah dihitung berdasarkan kemampuan pembiayaan belanja pegawai nantinya.
Pelaksanaan seleksi CPNS ini tinggal menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kepastiannya pelaksanaannya sudah ada. Tetapi bulannya belum diketahui secara pasti. Kemungkinan di bulan Oktober," katanya.
Baca: Inilah Kerajaan Kupu-kupu, Dikunjungi 300 Orang per Hari untuk Selfie
Syafril mengklaim kepastian syarat-syarat seleksi masih digodok Kemenpan RB.
Sedang Pemkab Bulungan tuturnya masih akan mengomunikasikan beberapa hal teknis persyaratan lainnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (*)