Pilgub Kaltim 2018
KPU Beri Dua Syarat Tim Sukses Pemenangan Pilkada Kaltim
KPU Balikpapan menyatakan pembentukan tim sukses dalam hajatan pemilihan kepala daerah Kaltim mesti memenuhi persyaratan yang harus dipatuhi.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan pembentukan tim sukses dalam hajatan pemilihan kepala daerah Kalimantan Timur mesti memenuhi persyaratan yang harus dipatuhi.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha kepada Tribunkaltim.co di Hotel Benakutai Balikpapan usai Bimbingan Teknis Verifikasi Parpol, Senin (29/1/2018) siang.
Ia menerangkan, pembentukan tim sukses pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim belum dibuka namun bagi yang ingin mendaftarkan perlu mempersiapkan termasuk memenuhi persyaratan yang harus dipatuhi.
"Nanti pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi. Kami yang di kota hanya terima saja," kata pria berkacamata ini.
Kata Thoha, syarat pertama pembentukan tim sukses harus ada calon yang memang benar-benar akan diusung.
Bila tanpa ada kejelasan yang diusung maka dinyatakan gugur, batal demi aturan.
Baca: Izin Tambang Terindikasi Bermasalah, Lalingka Review Izin
Baca: KPU PPU Baru Terima Tanda Terima dari KPK
Baca: KPU Balikpapan Nyatakan Dua Parpol Berhasil Verifikasi Kepengurusan
"Buat tim sukses tapi tidak ada yang dijagokan sama saja bohong. Masa tidak ada yang didukung mau bentuk tim sukses, kan lucu," ujarnya.
Syarat berikutnya, tim sukses itu mesti terbentuk di tingkat kabupaten dan kota saja.
Cakupan pembukaan sekretariat tim sukses cagub dan cawagub sebatas tingkat kota dan kabupaten.
"Tidak bisa membuka sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Tidak sampai juga buka di desa-desa," katanya.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, tahapan pendaftaran tim sukses pemenangan cagub dan cawagub bakal berlangsung 12 Februari 2018.