Usai Terima Keluhan Sopir Angkot, Dishub Jaring 10 Driver Online

Kali ini, Dishub menyasar di area sekitar Lembuswana, setelah sebelumnya di operasi simpatik perdana dilakukan di sekitaran BIG Mall Samarinda.

Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/ANJAS PRATAMA
OPERASI KENDARAAN - Operasi Simpatik yang dilakukan Dishub dan beberapa pihak terkait di area sekitaran Lembuswana Samarinda, Senin (5/2). 

SAMARINDA, TRIBUN - Usai menerima keluhan dari para sopir angkot terkait masih beroperasinya taksi online meskipun belum memiliki izin operasional, Dishub Kaltim kembali lakukan operasi simpatik mereka di Samarinda, Senin (5/2).

Kali ini, menyasar di area sekitar Lembuswana, setelah sebelumnya di operasi simpatik perdana dilakukan di sekitaran BIG Mall Samarinda.

"Kami kembali lakukan operasi simpatik kedua kali. Ini akan terus dilakukan sampai akhir Februari mendatang," ucap Mahmud Samsul Hadi Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Senin (5/2).

Dari hasil operasi simpatik bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda tersebut, 10 driver online berhasil dijaring. Kebanyakan dari driver tersebut, adalah driver yang pertamakali menerima operasi simpatik.

Baca: Orgatrans: Kami Terus akan Mogok, Kalau perlu Sepanjang Februari Ini

"Ada 10 driver taksi online yang dijaring. Kami berikan peringatan, dan jika nanti masih melanggar, dilanjutkan dengan penilangan," ucapnya.

Selain lakukan operasi simpatik, Dishub Kaltim juga akan melakukan koordinasi dengan Kominfo pusat perihal pemblokiran aplikasi online. Hal ini seperti yang disampaikan Pujianto, perwakilan sopir angkot dalam demo yang dilakukan di hari yang sama.

"Kami minta Dishub juga bisa menjadi pihak yang mendesak Kominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi. Kalau hanya dibiarkan dan diberi sanksi tilang, setelah sidang di pengadilan, para driver ini saya yakin masih akan kembali beroperasi. Meskipun tak miliki izin operasional. Selain itu, sampai saat ini, kami juga belum tahu berapa sebenarnya total driver unit taksi online per operator," ucapnya.

Dikonfirmasi demikian, Mahmud Samsul Hadi membenarkan jika sampai saat ini masih belum diketahui jumlah driver dan unit angkutan per operator yang telah masuk datanya ke Dishub.

"Kami juga belum terima itu (jumlah driver dan angkutan) online per operator. Ke depan, koordinasi dengan Kominfo juga akan dilakukan, Apakah memungkinkan jika aplikasi taksi online tersebut bisa diblokir," katanya.

Capt: Tampak beberapa kendaraan angkutan umum terparkir di depan Kantor Dishub Kaltim atau di kawasan jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (5/2/2018).
Capt: Tampak beberapa kendaraan angkutan umum terparkir di depan Kantor Dishub Kaltim atau di kawasan jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (5/2/2018). (tribunkaltim.co/anjas pratama)

Aksi Mogok
Sebelumnya diberitakan puluhan sopir kendaraan angkutan kota (angkot), Senin (5/2) melakukan demo dan mogok massal di Kantor Dishub Kaltim. Sejak pagi hari, puluhan kendaraan tersebut diparkir di ruas jalan menuju kantor Dishub Kaltim.

Aksi mogok tersebut, dipicu resahnya para sopir angkot atas penerapan Permenhub 108/ 2017 yang sampai saat ini masih belum ada satupun yang dilakukan penghentian oleh pihak terkait.

"Kami terus akan mogok, kalau perlu sepanjang Februari ini. Seperti sudah saya bilang, kalau taksi online tak bisa mengikuti aturan yang ada di sini, lebih baik buat negara sendiri," ucap Kamariyono, Ketua Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim, saat ditemui di lokasi.

Banyaknya kendaraan yang terparkir tepat di ruas jalan, sempat membuat macet lokasi di sekitar Dishub. Beruntung, aparat kepolisian sempat meminta agar sebagian kendaraan dipindahkan ke area parkir GOR Segiri Samarinda yang hanya beberapa meter dari Kantor Dishub Kaltim.
Tepat di siang hari, suasana alot antara sopir angkot beserta pegawai DIshub Kaltim mulai terjadi. Hal ini usai adanya tanya jawab antara kedua belah pihak yang dilakukan tepat di halaman Dishub Kaltim.

Saat itu, Mahmud Samsul Hadi, Kabid LLAJ Dishub Kaltim, mencoba memberikan pengarahan dan pemahaman terhadap penerapan Permenhub 108/ 2017 yang menjadi dasar regulasi operasional taksi online.

Akibat mogok massal sopir angkutan kota, kendaraan operasional kepolisian difungsikan untuk mengantar warga hingga ke tujuan, Senin (5/2/2018)
Akibat mogok massal sopir angkutan kota, kendaraan operasional kepolisian difungsikan untuk mengantar warga hingga ke tujuan, Senin (5/2/2018) (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved