Wagimo Sebut Indikasi Tambang Ilegal di Samarinda, Kukar, dan Tana Paser
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi Wakil Ketua Saefuddin Zuhri dan anggota Komisi III.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pertambangan Energi (Distemben) Provinsi Kaltim mengakui terkait laporan masyarakat ke Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, terdapat beberapa perusahaan tambang yang diduga ilegal.
Hal ini diungkapkan Staf Sumber Daya Manusia, Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kaltim, Wagimo.
Usai rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Wagimo menyatakan, bahwa pengaduan yang dilaporkan masyarakat terindikasi illegal mining (tambang ilegal).
"Ya terindikasi ilegal," ucap Wagimo, yang mengenakan seragam pegwai negeri warna krem, sebelum meninggalkan ruang rapat di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/2/2018).
Menurut dia, beberapa perusahaan tambang yang terindikasi illegal mining, ada di beberapa kabupaten/kota.
Baca juga:
Sempat Dirawat di RSUD AWS, Balita Korban Ledakan Epiji 12 Kg Akhirnya Meninggal Dunia
Lebih 10 Bangunan Ludes Terbakar di Jalan Bukit Barisan, Ini Keluhan Petugas Pemadam
Disebut Banyak Melanggar, Paslon Ini Justru Terkejut dengan Jumlah Algaka Mereka
Hanya saja, kata dia, ada beberapa perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal tersebar.
"Penyebarannya ada di beberapa kabupaten/kota. Ada di Samarinda, Kukar, dan Paser," kata Wagimo.
Ia juga tidak membantah termasuk perusahaan tambang yang berlokasi di L1, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.
Hanya saja, rapat Komisi III DPRD Provinsi Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan Dinas Pertambangan Energi Kaltim, tidak dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan Kepala Distamben Kaltim yang sedang umrah ke Tanah Suci.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi Wakil Ketua Saefuddin Zuhri dan anggota Komisi III antara lain, Syafruddin, Herwan Susanto, Edy Sunardi, Sarkowi, Samsun, Wibowo Handoko, dan Sapto.
"Kita panggil Kepala Dinas, karena yang mengambil keputusan kepala dinas. Kaitannya legal dan ilegal pertambangan. Kalau yang legal, itu kan izinnya dari dinas pertambangan dan lingkungan. Kalau yang ilegal, ini pasti pidana," tegas Agus Suwandy usai rapat tertutup di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/2/2018). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wagimo_20180226_230300.jpg)