Pilgub Kaltim 2018
Datangi Kampanye Pilgub Paslon nomor 4, ASN Diberi Sanksi Seperti Ini
Ia menjelaskan, tim pengawas menilai ASN tersebut memenuhi undangan paslon nomor empat.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Balikpapan mengungkapkan, ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pasangan nomor empat.
Hal ini disampaikan, Ketua Panwas Balikpapan, Ahmadi Azis, kepada Tribunkaltim.co di kantor panwas ruang rapat pada Kamis (15/3/2018) sore di Jalan Martadinata Balikpapan Tengah.
Ia menjelaskan, tim pengawas menilai ASN tersebut memenuhi undangan paslon nomor empat yang dilaksanakan di gedung Dome Sport Center Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu, sekitar Februari 2018.
"Like media sosial saja tidak boleh apalagi ini menghadari kegiatan kampanye," ujarnya.
Baca: Jaksa Sudah Duduk Bareng Korban Berkas P Masih Gantung, Polisi Tunggu P21
Secara identifikasi, ASN ini merupakan eselon tiga Pemkot Balikpapan.
Diduga ASN bukan sengaja datang sendiri tetapi memenuhi undangan kampanye.
"Datang pakai mobil dinas. Tidak pakai seragam dinas, pakai baju bebas tapi tetap kena," ungkap Ahmadi, yang mengenakan kemeja corak batik.
Proses sekarang, panwas telah mengirim laporan ke Bawaslu Provinsi Kaltim untuk dilakukan proses.
Baca: Sofie Imam, Pelatih Fisik Termuda di Indonesia yang Dimiliki Persiba
Sanksi yang dilakukan berupa teguran karena sedang proses sosialisasi menyuruh ke seluruh ASN.
Seandainya, ada ASN yang mengulangi lagi perbuatan yang serupa, terlibat dalam kegiatan suksesi pilkada maka terancam hukuman.
Baca: Ombudsman Kaltara Bawa Sampel Beras yang Dikonsumsi Napi, untuk Apa?
"Kami lakukan pencegahan. Kalau ada lagi yang ketahuan diberi sanksi penurunan pangkat atau pecat," tuturnya.
Seorang ASN bisa menghadiri kegiatan paslon peserta Pilkada Kaltim adalah mereka para personel yang masuk dalam desk pilkada Pemkot Balikpapan yang telah didaftarkan resmi sebagai tim pemantau, bukan kapasitasnya sebagai tim suksesi palson.
Baca: BNN Main Keroyokan Agar Barang Ini Tidak Lagi Beredar
"Desk pilkada boleh dengan catatan nama dicantum kedalam nama panwas," ungkap Ahmadi. (*)