KPK Tetapkan 19 Pesakitan Baru, Dua Cawali Malang Jadi Tersangka
Lagi, calon kepala daerah dijaring sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dua calon Wali Kota Malang
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Lagi, calon kepala daerah dijaring sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dua calon Wali Kota Malang, Jawa Timur, yaitu Mochammad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban, jadi tersangka kasus suap pengesahan APBD Perubahan Tahun 2015 Kota Malang.
Mochammad Aton yang akrab dipanggil Abah Aton itu dalam Pilkada Serentak 2018 berpasangan dengan Samsul Mahmud diajukan PKS dan PKB. Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dicalonkan PDI Perjuangan, PAN, Hanura, NasDem, dan PPP.
"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam serta mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlahnya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).
Baca: Tersangka Zumi Zola Diminta Buka Acara Antikorupsi, ICW Nilai Kebijakan KPK Sangat Memalukan
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sebanyak 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono. Tersangka Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang.
Di antara 18 anggota DPRD Kota Malang itu ada nama Ya'qud Ananda Gudban. Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018.
Selain Ananda, 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
Baca: 18 Anggota DPRD Malang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Pasca ditetapkan sebagai trsangka oleh KPK, rumah Wali Kota Malang non aktif, HM Anton di Jalan Tlogo Indah No 16, Kota Malang dijaga oleh sejumlah orang simpatisannya. Pagar rumah tertutup.
Rumah tersangka Anton di Malang tampak sepi. Pantauan di lokasi, sekira pukul 18.00, sejumlah orang memasuki rumah Anton. Warga memang sering keluar masuk rumah Anton karena ada musala di dalam rumah.
"Biasanya salat di sini, karena Abah Anton selalu welcome dengan tetangganya," ujar seorang pria yang akan masuk. Namun, tidak terlihat Anton di rumah. Hingga pukul 19.00 kediaman Anton masih tertutup.
Sedang tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan di Kota Malang. Kali ini selama sekira satu jam penyidik menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainuddin, di Jl M Yamin Gang IV.
Baca: Proyek Pembebasan Lahan Bandara Diduga Fiktif, KPK Tetapkan Cagub Ini Jadi Tersangka
Usai didatangi penyidik, Zainuddin menemui wartawan. "Ya ini tadi KPK silaturahmi. Tidak ada apapun yang dibawa," ujar Zainuddin. Ia menceritakan tiga ruangan di rumahnya diperiksa penyidik.
Laptop sang anak, dan ponsel miliknya juga diperiksa."Laptop itu milik anak saya, buat kuliah. Ponsel milik saya. Tidak ada data yang disalin juga," tambahnya. (tribunnetwork/surya/fah/uni/ben)