Pilgub Kaltim 2018
Castro: Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal, Sengaja atau Tidak Disengaja?
Pertama, terkait dugaan pelanggaran memanfaatkan jabatan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai jika Bawaslu Kaltim yang sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dialamatkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, maka mereka harus membuktikan indikasi pelanggaran tersebut.
Apakah menguntungkan salah satu pasangan calon atau tidak. Jika itu terbukti maka dapat dikenakan sanksi.
"Mengenai sanksi, unsur "sengaja" itu yang perlu dibuktikan, untuk mengklasifikasikan apakah pelanggaran tersebut masuk ke dalam delik pidana atau bukan. Kalau dilakukan tanpa sengaja, sanksi yang dijatuhkan bisa saja lebih rendah dari ketentuan. Tergantung derajat pelanggaran yang dilakukan. Yang pasti, sengaja atau tidak, itu tetap saja "pelanggaran" yang patut ditindak secara tegas demi pembelajaran bagi publik," papar Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, kepada Tribun, Kamis (22/3/2018) sore.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim ini, mengungkapkan, ada 2 kategori pelanggaran yang dapat dialamatkan kepada Gubernur atas laporan Bawaslu ke Mendagri.
Baca juga:
Ekspektasi dan Tuntutan Tinggi pada Timnas Tango, Begini Nasihat Maradona pada Lionel Messi
David Beckham Segera Bertandang ke Jakarta, Ini Agendanya
Abutours Diundang Kemenag Kaltim untuk Koordinasi Penyelenggaraan Umrah, Ini yang Terjadi
60 Personel Polisi Bersihkan Material Longsor di Jalan Poros
Kata dia, pertama, terkait dugaan pelanggaran memanfaatkan jabatan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Menurut Castro, ini jelas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 juncto Pasal 69 ayat (1) PKPU 4/2017, menyebut bahwa, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
"Artinya, ada indikasi kuat Gubernur telah memanfaatkan jabatannya untuk mengkampanyekan salah satu calon. Terlebih itu dilakukan di forum terbuka. Tetapi itu harus dibuktikan lebih dulu," katanya.
Adapun sanksi terhadap pejabat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan ini, lanjut dia, dapat berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta.
"Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU 1/2015," lanjutnya. (*)