Penambang Hutan Unmul Bebas

Dua Tersangka Bebas, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Minta Proses Ulang Perambahan Hutan Unmul

Kasus perambahan kawasan hutan pendidikan Unmul belum berakhir. KLHK berkomitmen melanjutkan proses hukum demi menjaga kelestarian hutan kampus

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
MINTA PROSES ULANG - Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Kasus perambahan kawasan hutan pendidikan Unmul belum berakhir. KLHK berkomitmen melanjutkan proses hukum demi menjaga kelestarian hutan kampus. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan publik. 

Setelah putusan praperadilan pada September 2025 yang membebaskan dua tersangka, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Dwi Januanto Nugroho, memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada putusan tersebut.

Ia menyebut, penegakan hukum ini bukan semata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan pendidikan agar tidak kembali disalahgunakan.

Pernyataan itu disampaikan Dwi Januanto Nugroho, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga: 2 Tersangka Penambang Ilegal Hutan Unmul Bebas, DPRD Kaltim Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas

"Saya sudah minta Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan intens koordinasi dengan Unmul untuk penanganan perambahan KHDTK Unmul,” ucapnya. 

Menurut Dwi Januanto, koordinasi dengan Fakultas Kehutanan Unmul penting dilakukan untuk memastikan kejelasan batas wilayah, pengawasan lapangan, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perambahan.

Ia menegaskan, penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen KLHK dalam menjaga kawasan hutan pendidikan sebagai laboratorium konservasi dan penelitian kehutanan.

Ditanya terkait dua tersangka yang dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, Dwi menjelaskan bahwa saat ini Balai Gakkum masih melanjutkan proses investigasi ulang.

“Masih berproses mengenai soal itu,” katanya. 

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul, Kepala ESDM Kaltim Sebut Praperadilan Bukan Kekalahan

KLHK menilai bahwa pelanggaran di kawasan KHDTK tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam fungsi pendidikan dan penelitian di lingkungan kampus.

Karena itu, Gakkum berupaya menemukan aktor utama di balik perambahan tersebut, agar kasus ini bisa dituntaskan secara adil dan transparan.

Dwi juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan, melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, dan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved