Penyerahaan Syarat Dukungan Calon DPD Kaltim Bulan Depan
Anggota KPU Kaltim Bidang Teknis, Rudiansyah menjelaskan, persyaratan minimal dukungan dengan sebaran paling sedikit 2000 pemilih.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihn Umum (KPU) Provinsi Kaltim resmi mengumumkan penyerahan syarat dukungan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kaltim tahun 2019.
Untuk penyerahan dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota dewan perwakilan daerah, dokumen dan kelengkapan administrasi dimulai 22 April sampai 26 April 2018.
Anggota KPU Kaltim Bidang Teknis, Rudiansyah menjelaskan, persyaratan minimal dukungan dengan sebaran paling sedikit 2000 pemilih.
Baca: Kabar Gembira untuk PNS, Menpan RB Godok Sistem Baru agar Pensiunan Lebih Sejahtera
"Minimal itu tersebar di 5 kabupaten/kota," kata Rudiansyah, kepada Tribun, di sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (27/3/2018).
Persyaratan lainnya, lanjut Rudi, menyerahkan Surat pernyataan penyerahan dukungan (Formulir Model F-1 DPD) dan daftar nama pendukung (Lampiran Model F-1 DPD).
Baca: Akhiri Status Perlindungan, Imigran Liberia Diminta Trump Tinggalkan AS dalam Setahun
Serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Penyerahan data dukungan dan jumlah serta urutan dalam dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan yang ada dalam hardcopy dan dimasukkan ke dalam boks per rangkap.
"Jadi dalam pengumuman disebutkan, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat masuk dalam Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dengan metode setiap bakal calon DPD meminta nama pengguna (username) dan kata sandi (password) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur," tutur Rudi.
Baca: Pangkas Makanan Bisa Turunkan Berat Badan? Ternyata Bukan Itu, Ini Triknya!
Sedangkan daftar nama pendukung, kata dia, disampaikan dalam bentuk softcopy disusun menggunakan file excel yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
"Dan wajib memasukkan daftar nama pendukung ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) sebelum dimulai masa penyerahan dukungan," jelasnya.
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor : 266/PL.01.1-Pu/64/Prov/III/2018 tentang penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD Provinsi Kaltim Pemilu 2019, untuk pendaftaran bakal calon dibuka secara resmi 9 Juli sampai 11 Juli 2018.
"Jadi untuk penyerahan berkas dukungan bulan April 2018. Untuk pendaftaran bulan Juli 2018. Waktu pendaftaran dibatasi mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore," pungkasnya.(*)