Jika Divonis Bebas, Ini Yang Dilakukan Kuasa Hukum Mujakir
puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar dan Front Pembela Islam (FPI) Balikpapan ikut mengawal jalannya persidangan
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sidang putusan kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menyeret terdakwa Mujakir Junaidi, anggota Satpol PP, akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (12/4/2018).
Namun hingga berita ini diturunkan, sidang putusan belum juga dimulai.
Sementara itu, puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar dan Front Pembela Islam (FPI) Balikpapan ikut mengawal jalannya persidangan hari ini. Massa FPI datang ke Tenggarong naik motor dan mobil pribadi.
Sebelum sidang, Tribunkaltim. Co sempat mewawancarai kuasa hukum terdakwa, Oki M Alfiansyah.
"Apabila divonis bebas klien kami, maka fokus utama memulihkan nama baik korban dan dan bisa bekerja lagi sebagai PNS karena statusnya saat ini pemberhentian sementara," kata Oki.
Baca: Kakak Beradik Tewas Diterjang Ombak Mancing, Kapolsek Muara Badak Beri Imbauan Ini
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan HMI Kukar dan FPI yang datang mengawal sidang putusan hari ini
Ditanya soal menggugat balik, ia belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil sidang putusan hari ini untuk kemudian dimusyawarahkan dulu. Pihaknya tidak mau sidang hari ini menjadi peluapan emosi dan dendam semata.
Ia meyakini kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan kepemilikan senjata api.
“Insya Allah putusan hakim akan berpihak pada kebenaran dan keadilan (bebas),” kata Oki.
Dalam persidangan sebelumnya, ia mengatakan sudah dibuktikan barang bukti senjata api tidak berfungsi dan tidak bisa digunakan.
Baca: Bisnis Kue Artis Dikabarkan Sepi Peminat dan Berada di Ujung Tanduk
“Jaksa menuntut 10 bulan karena dianggap (terdakwa) memiliki senjata rakitan. Kalau menurut kami itu senjata mainan karena tidak ada bentuk peluru, pelontarnya nggak ada dan amunisinya juga nggak ada, serta tidak bisa menyakiti orang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Mujakir ditangkap Tim Densus 88 di kediamannya Jl Usaha Tani RT 18, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (31/12/2017) malam, karena dicurigai terlibat jaringan teroris.
Ia dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, apa yang dicurigai itu tidak terbukti sehingga ia disangkakan dengan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.