Pemilihan Presiden 2019
Kembali Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Dahnil Anzar: Semoga Hak Publik Dikembalikan
Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara mengenai gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.
Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Baca juga:
Nelayan Tangkap Ikan Marlin Seberat 250 Kg, Netizen: Bisa Buat Pesta Rakyat!
Cetak 10 Gol pada Dua Gelaran Piala Dunia, Pemain Jerman Ini Bisa Salip 3 Senior
Soal Sikap Demokrat di Pilpres 2019, AHY: Tidak Boleh Ada Anak Tiri Dalam Koalisi
Berdandan Saat Naik Taksi, Eyeliner Wanita Ini Malah Menancap di Matanya
Dilansir TribunWow.com, Dahnil Anzar melalui akun Twitternya, @Dahnilanzar, mengatakan seluruh tokoh itu sedang berusaha merawat akal sehat demokrasi.
Dirinya berharap pada akhir Ramadan ini ada titik terang untuk mengembalikan hak publik dalam memilih bakal calon presiden.
"Diakhir ramadhan ini kami berkumpul bersama mereka2 yang merawat akal sehat untuk menguji lagi di MK 20 persen Presidensial Treshold. Untuk kembali menghadirkan demokrasi akal sehat. Semoga ada "cahaya" menerangi untuk mengembalikan hak publik," tulis Dahnil, Rabu (13/6/2018).