Gurita Korupsi di Kota Raja
Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Pembelaan Bupati Nonaktif Rita Widyasari dalam Persidangan
Rita Widyasari juga terlihat membawa sebuah kertas yang telah dijilid rapih. Pada bagian depan tumpukan kertas berwarna pink.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Senin (2/7/2018), sidang lanjutan terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tampak hadir di ruang persidangan sekitar pukul 15.55 WIB.
Baca: Prediksi Swedia Vs Swiss, Pertarungan Menjaga Tren Positif, Ini Statistik Pertemuan
Baca: Soal Surat Edaran Syarat Caleg PKS, Fahri Hamzah: Tindakan Melawan Hukum dari DPP PKS
Baca: Nining Sunarsih yang Kabarnya Hilang Terseret Ombak Ditemukan, Dokter: tak Ada Luka Bekas Tenggelam
Rita tampak hadir didampingi keluarga masuk ke ruang sidang dan duduk dipaling depan ruang sidang.
Dia juga terlihat membawa sebuah kertas yang telah dijilid rapih. Pada bagian depan tumpukan kertas berwarna pink.
Terlihat tulisan yang menunjukan kalau tumpuk kertas itu merupakan pledoi pribadi Rita.
Baca: BREAKING NEWS - Pasar Sangatta Lama Terbakar, Rumah Warga Juga Terkena Kobaran Api
Baca: Australia Bangun Frigat Ultra Modern Senilai Rp 500 Triliun, untuk Apa?
Baca: Segera Jadi Destinasi Wisata, 50 Warga Desa Pela Dilatih Mengelola Homestay
"Nota Pembelaan Pribadi, Rita Widyasari," tulis di halaman depan ketas itu.
Rita juga sempat melihat isi kertas yang dibawanya tersebut.
Tak lama berselang, majelis hakim memasuki ruang persidangaan.

Kemudian, majelis hakim mempersilakan terdakwa Rita untuk maju dan duduk di tengah persidangan.
Tidak hanya Rita, Majelis hakim juga mempersilakan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin untuk bersama membacakan pledoi.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa dan penasehat hukum membacakan pembelaannya," kata Majelis Hakim.
Baca: Server Terganggu, PPDB Terpaksa Manual, Petugas Terpaksa Lembur Entri Data
Baca: Laga Kolombia vs Inggris Bakal Jadi Panggung Kane
Baca: Gubernur Irianto Temui Wamen ESDM, Minta Kuota Batu Bara Tetap 12,5 Juta Ton
Berdasarkan pantauan, sidang diawali dengan pembacaan pledoi dari pemasehat hukum terdakwa sekitar pukul 16.00 WIB.
Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tak kuasa menahan tangis saat memulai membacakan pledoi.
Mulanya, suara Rita mulai terdengar bergetar saat mengucap syukur masih diberi kesehatan dan mengikuti persidangan.
Baca: Brasil Berhasil Pulangkan Meksiko Lewat Gol Neymar dan Firmino
Baca: Dilarang Minum Es dan Begadang, Anak-anak Muda Balikpapan Ini Juara Internasional Tari Tradisional
Baca: Biaya Pilgub Lebih Rp 350 Miliar dan Golput Masih 40 Persen, Pilgub Kaltim Gagal atau Sukses?
"Saya bersyukur masih diberikan kesehatan dan menghadapi ujian yang berat yang saya hadapi saat ini," kata Rita dengan nada bergetar.
Kemudian, tangis Rita pecah saat dirinya melanjutkan pembacaan pledoi.