Soal Surat Edaran Syarat Caleg PKS, Fahri Hamzah: Tindakan Melawan Hukum dari DPP PKS

Menurut Fahri Hamzah, hal ini menjadi tradisi yang buruk dalam partai politik. Parpol sebagai lembaga pemikiran tidak boleh dikerangkeng.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa - KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Fahri Hamzah. Inzet: Surat edaran untuk caleg dari PKS yang beredar. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Fahri Hamzah Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua DPR, angkat bicara terkait terungkapnya surat edaran dalam bentuk PDF dengan kop Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .

Surat edaran tanggal 29 Juni 2018 (15 Syawal 1439 H) itu ditujukan untuk para bakal calon wakil rakyat atau calon anggota legislatif dari PKS yang akan duduk di kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Fahri Hamzah, hal ini menjadi tradisi yang buruk dalam partai politik. Parpol sebagai lembaga pemikiran tidak boleh dikerangkeng.

Baca: Nining Sunarsih yang Kabarnya Hilang Terseret Ombak Ditemukan, Dokter: tak Ada Luka Bekas Tenggelam

Baca: BREAKING NEWS - Pasar Sangatta Lama Terbakar, Rumah Warga Juga Terkena Kobaran Api

Baca: Australia Bangun Frigat Ultra Modern Senilai Rp 500 Triliun, untuk Apa?

"Dan anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya terikat dengan rakyat bukan dengan parpol. Ini adalah tindakan melawan hukum dari DPP PKS," tegas Fahri Hamzah saat dikonfirmasi tribn.

Sebelumnya, surat ini dibenarkan oleh politisi PKS yang juga mantan Wakil Sekjen DPP PKS Mahguz Sidik. Iya benar, silakan konfirmasi kepada kader PKS yang lain," ujar Mahfuz Sidik saat dikonfirmasi tribun.

Politisi PKS lainnya, Nasir Jamil menjawab diplomatis saat dikonfirmasi hal ini. "Saya belum dapat kebenaran surat edaran itu. Tapi kalau lihat tanda tangannya , benar itu. Tapi saya belum dapat surat itu," ujarnya.

Baca: Segera Jadi Destinasi Wisata, 50 Warga Desa Pela Dilatih Mengelola Homestay

Baca: Server Terganggu, PPDB Terpaksa Manual, Petugas Terpaksa Lembur Entri Data

Baca: Laga Kolombia vs Inggris Bakal Jadi Panggung Kane

Surat yang dimaksud, bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 .

Menjelaskan terkait hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP), 27 Juni 2018 lalu. Yang mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKSmenyampaikan dokumen tambahan.

Dokumen tambahan yang dimaksud, sebagai bagian persyaratan internal dalam pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota.

Baca: Hari Pertama PPDB, Peserta Didik tak Bisa Daftar Online, Disdik Kaltim Akui Ada Kendala

Baca: Gubernur Irianto Temui Wamen ESDM, Minta Kuota Batu Bara Tetap 12,5 Juta Ton

Baca: Brasil Berhasil Pulangkan Meksiko Lewat Gol Neymar dan Firmino

Surat tersebut ditandatangani Presiden PKS, Sohibul Umam.

Terdapat tiga poin dalam surat itu.

Surat pernyataan BCAD telah ditandatangani terlebih dahulu sebelum disampaikan pada setiap level struktur. Yang kedua, diwajibkan kepada para BCAD PKS untuk mengisi, kemdian menandatangan surat pernyataan yang isinya, bersedia mengundurkan diri.

Baca: Dilarang Minum Es dan Begadang, Anak-anak Muda Balikpapan Ini Juara Internasional Tari Tradisional

Baca: Biaya Pilgub Lebih Rp 350 Miliar dan Golput Masih 40 Persen, Pilgub Kaltim Gagal atau Sukses?

Baca: Usai Kecelakaan, Jenazah Wanita dalam Lemari Es Ternyata Masih Bernapas

Pada poin terakhir, mewajibkan para BCAD PKS mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri dan mengosongkan kolom tanggal

Dalam surat itu juga dijelaskan, meminta kepada para ketua Bidang Wilda DPP, ketua umum DPW dan ketua umum DPD PKS memastikan ketiga dokumen tersebut diterima seluruh BCAD paling lambat 5 Juli 2018.

Tim pemberkasan dokumen kemudian memastikan para BCAD PKS melengkapi ketiga dokumen tersebut.

Baca: Millen Cyrus Tertangkap Kamera Dipeluk Seorang Pria Tampan!

Baca: Jebloknya Rupiah Pengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan

Baca: Akhirnya Bertemu Driver Ojol yang Ia Cari-cari, Ridwan Kamil Berikan Hadiah Istimewa Ini

BCAD PKS menyerahkan ketiga dokumen tambahan sebelum tim pemberkasan dokumen melakukan input data ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved