Mantan PM Malaysia Dijebloskan ke Penjara, Ditangkap saat Berada di Rumahnya

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Najib Razak ditangkap Komisi Antirasuah Malaysia di rumahnya.

Editor: Sumarsono
malaysiakini.com
Sejumlah tas mewah yang dibawa polisi dari kondominium milik Rosmah Mansor, istri Najib Razak 

TRIBUNKALTIM.CO, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Najib Razak ditangkap Komisi Antirasuah Malaysia di rumahnya. Penangkapan Najib dilakukan oleh satuan tugas skandal korupsi dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Berdasarkan keterangan satgas, Najib ditangkap di kediamannya di Jalan Langgak Duta di Kuala Lumpur pada pukul 14.35 waktu setempat. "Najib akan dihadapkan ke pengadilan Kuala Lumpur besok di pukul 08.30," demikian keterangan tertulis itu.

Sementara itu sumber di Malaysia mengungkapkan, Najib sudah tiba di markas MACC atau Komisi Antirasuah pada pukul 16.00 waktu setempat. Saat ini Najib sedang diperiksa penyidik.

Baca: Minim Shot on Goal, Swedia Vs Swiss Masih Sama Kuat di Babak Pertama

Kepolisian Malaysia juga mengumumkan bahwa nilai total perhiasan, tas tangan, jam tangan dan barang-barang lainnya yang disita dari tempat yang terkait dengan mantan perdana menteri Najib Razak berjumlah hampir US$ 275 juta.

Mengutip Reuters, pihak berwenang tengah menyelidiki Najib terkait miliaran dolar yang hilang dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) perusahaan yang didirikan oleh mantan perdana menteri ini.

Amar Singh, kepala divisi kejahatan komersial Kepolisian Malaysia di konferensi pers mengatakan, nilai pasar semua barang yang disita dari enam properti yang terkait dengan Najib. Jumlah totalnya mencapai 900 juta ringgit hingga 1,1 miliar ringgit atau setara dengan US$ 224 juta hingga US$ 273 juta.

Ia menambahkan, butuh tiga hari, enam mesin penghitung uang tunai dan 22 pejabat dari bank sentral Malaysia untuk menghitung uang tunai yang ditemukan di tempat yang jumlahnya mencapai 116,7 juta ringgit. Selain uang tunai Kepolisian Malaysia juga menyita 12.000 potong perhiasan yang dikatakan Singh bernilai 660 juta ringgit hingga 880 juta ringgit dengan harga pasar.

Item yang paling mahal adalah kalung berlian dengan emas kuning, senilai 6,4 juta ringgit. Polisi juga menyita total 567 tas dalam 37 merek berbeda, salah satunya bermerek Hermes.

Najib Razak akan dijerat lebih dari 10 dakwaan pidana terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Tim jaksa yang mendakwa Najib akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Tommy Thomas.

Baca: Jadi Menteri Termuda Sepanjang Sejarah Malaysia, Inilah Figur Syed Saddiq

Dilansir kantor berita Malaysia, Bernama, Najib diperkirakan akan dijerat lebih dari 10 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan atau CBT. Jaksa Agung Malaysia yang baru, Tommy Thomas akan memimpin tim jaksa dalam kasus Najib.

Disebutkan juga bahwa Najib nantinya akan lebih dulu dihadapkan dengan hakim paling senior di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, yakni Zainal Abidin Kamarudin, sebelum dibawa ke Pengadilan Tinggi dan dihadapkan dengan hakim Azman Abdullah. Secara terpisah, sejumlah sumber yang dikutip The Star menyebut Najib akan dijerat dakwaan berlapis, mulai dari pidana pelanggaran kepercayaan yang diatur dalam pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana dan dakwaan di bawah UU Antipencucian Uang, UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Aktivitas Melanggar Hukum tahun 2001 atau AMLA.

Baca: Orangtua Kecewa PPDB Online Bermasalah, Jadwal Pendaftaran Mendadak Diubah

MACC maupun Satgas 1MDB saat ini belum mengungkapkan dakwaan yang akan dijeratkan ke Najib. Meskipun dalam wawancara dengan Reuters, bulan lalu, PM Mahathir Mohamad menyebut ada sejumlah dakwaan termasuk penggelapan dan penyuapan yang akan dijeratkan pada Najib.(Bernama/The Star/Reuters/mal/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved