Lomba Desa dan Kelurahan Dimulai, Kades Harus Bisa Presentasikan Kemajuan Wilayahnya

Mulai 2-10 Juli, desa diminta menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai syarat wajib dalam seleksi tahap pertama.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/RAFAN A DWINANTO
Sejumlah perwakilan desa menyerahkan kelengkapan administrasi untuk lomba desa. 

Laporan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Lomba Desa/Kampung dan Kelurahan (Lomdeskel) 2018 dimulai.

Mulai 2-10 Juli, desa diminta menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai syarat wajib dalam seleksi tahap pertama.

Data yang disetorkan meliputi evaluasi tingkat perkembangan desa/kampung dan kelurahan kondisi 2016 dan 2017.

“Kabupaten/kota sudah mulai setor berkas kelengkapan administratif lomdeskel. Hingga hari ini tercatat baru dua yang sudah menyerahkan berkas desa/kampung terbaik tingkat kabupaten/kota,” ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Noor Fathoni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Kamis (5/7/2018).

Baca: Tahun Ini Ada 200 Anak yang Usianya 8 Tahun Sampai 11 Tahun Daftar Masuk SD Negeri

Kabupaten/kota yang sudah menyerahkan berkas mulai dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam dan Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, serta Kabupaten Berau untuk Desa Maluang, Kecamatan Gubung Tabur.

Menurut Noor, kelengkapan berkas kedua kabupaten/kota dimaksud baru diserahkan per 5 Juli 2018, di Kantor DPMPD Kaltim.

Noor didampingi jajaran Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang menerima kelengkapan berkas administratif tersebut.

Setelah ini, Noor, berharap kabupaten/kota lainnya bisa segera menyerahkan kelengkapan berkas administratif atau seleksi tahap I Lomdeskel hingga akhir batas waktu yang ditetapkan.

Baca: Para Pihak yang Terlibat di Program Kaltim Hijau Dilatih Cara Komunikasi dan Negosiasi

"Sebab kelengkapan berkas menjadi penentu ditetapkannya desa/kampung dan kelurahan yang akan melaju ke tahap selanjutnya," katanya lagi.

Untuk tahap II atau pengumuman tiga besar desa/kampung dan kelurahan yang lolos tahap I rencananya dilakukan 16 Juli 2018, dan wajib mengikuti tahapan pemaparan yang merupakan seleksi tahap III.

Seleksi pemaparan sendiri dilaksanakan 24-25 Juli 2018 dengan ketentuan kepala desa/kampung dan kelurahan berlaku sebagai presenter dan tidak boleh diwakilkan dan didampingi DPMPD/DPMPK kabupaten/kota.

Namun demikian wajib menghadirkan camat, Ketua TP PKK desa/kampung dan kelurahan, LPM, ketua BPD, dan perwakilan CSR.

Baca: 12 Buaya Bersarang di Polder Ilham Maulana, Bakal Arena Olahraga Dayung dan Ski Air di Porprov!

“Sedangkan tahap IV merupakan pengumuman juara lomba desa/kampung dan kelurahan tingkat provinsi yang akan dilaksanakan 31 Juli 2018,” sebutnya.

Mereka yang keluar sebagai terbaik wajib dibina oleh kabupaten/kota masing-masing untuk diikutkan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kampung dan Kelurahan (PINDesKel) yang akan dilaksanakan Oktober 2018, di Provinsi Bali. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved