Siswi SMA Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Delapan Pria termasuk Ayah, Paman dan Tetangga

Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang

Tribun Lampung
Petugas Polres Lampung Utara menggiring tiga tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun. Ketiga tersangka merupakan ayah kandung, paman, dan tetangga korban 

TRIBUNKALTIM.CO, LAMPUNG  -  Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang.

Satu di antara pelaku merupakan ayah kandung korban dan kini polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku.

Ketiga orang yang telah ditangkap adalah:

  • * Ayah kandung korban berinisial DR (41)
  • * Paman korban berinisial MR (41)
  • * Tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).

Ibu kandung korban mengungkapkan, ada lima pelaku lain yang belum tertangkap, "Saya minta Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap mereka," ujarnya, Minggu (7/10/2018).

Menurutnya, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.

Petugas Polres Lampung Utara menggiring tiga tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun. Ketiga tersangka merupakan ayah kandung, paman, dan tetangga korban
Petugas Polres Lampung Utara menggiring tiga tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun. Ketiga tersangka merupakan ayah kandung, paman, dan tetangga korban (Tribun Lampung)

Baca: Mahasiswi Jadi Korban Pecabulan, Paranormal Minta Kirim Foto Bugil Lewat WA

Baca: Lima Hari Buron, Polisi Meringkus Tersangka Pembunuh Siswi SD setelah Gagal Melakukan Rudapaksa

Baca: Mahasiswi Telkom University Bandung Pamit Kuliah, Sudah Lima Hari Belum Pulang ke Rumah

Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk. Melihat kondisi putrinya tersebut, ibu korban mengaku hanya bisa menyemangatinya.

Paman korban menerangkan, pelaku pencabulan terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang. Ini diketahui usai korban mengungkapkannya kepada ibu korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan, dirinya beserta anggota terus melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi.

"Kami sudah ketahui pelaku lainnya. Namun masih dirahasiakan, untuk proses penyelidikan. Kami berupaya maksimal mengungkap kasus ini," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, akibat kasus pencabulan yang ia alami, korban mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.

Baca: Guru SMP Lakukan Pelecehan Seksual kepada 26 Siswinya, Dituntut Hukuman 15 Tahun Denda Rp 2 Miliar

Baca: Viral Duel Siswi SMP, Kepala Sekolah Sebut Perkelahian Itu Gara-gara Pemalakan

Baca: Video Mesum Siswi SMP Ini Sampai di Tangan Teman dan Gurunya, Pelakunya Ditangkap Polisi

Korban pun diketahui dalam keadaan hamil. "Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana.

Polisi telah menangkap ketiga tersangka yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Awalnya, polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018). Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya. Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018. DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

"Saya khilaf," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Lampura, Jumat (5/10/2018). Sementara, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved