CPNS 2018
Hanya 3 Persen Pelamar Lulus SKD CPNS 2018, Nasib Peserta yang tak Lolos Diumukan Tanggal Ini
Hasil SKD CPNS 2018 memang sangat buruk, pasalnya hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD.
Hanya 3 Persen Pelamar Lulus SKD CPNS 2018, Nasib Peserta yang tak Lolos Diumukan Tanggal Ini
TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas) masih terus melakukan rapat untuk mengatasi gugur massal peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari Wartakotalive, target keputusan harus sudah ada sebelum tanggal 18 November 2018.
Hasil SKD CPNS 2018 memang sangat buruk, pasalnya hanya ada tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD.
Gugur massal yang dialami oleh peserta CPNS 2018 ini lebih banyak dari pelamar formasi umum.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang kini tengah didiskusikan.
Baca: 3 Pilihan Keputusan Panselnas untuk Tes CPNS 2018, Mulai Ranking sampai Turunkan Passing Grade
Ridwan mengaku sampai sekarang masih mengkaji semua opsi yang muncul.
Keempat opsi tersebut diantaranya pertimbangan penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
Ridwan juga mengungkapkan, ada opsi lain yang muncul untuk mengalihkan kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya.
"Ada yang bilang jangan diubah biarin aja, ada juga opsi itu. Tapi ada juga yang bilang kalau gitu efisiensi efektivitas kita kecil dong. Ini kan ratusan milliar dananya, hanya menghasilkan 84 ribuan padahal butuhnya 238.015, bagaimana kalau dilimpahkan untuk awal tahun, iya itu juga jadi opsi," kata Ridwan.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Passing Grade Tes CPNS Tidak Diturunkan
Ridwan berharap agar Panselnas segera menemukan titik terang sebelum tanggal 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23-28 November 2018 mendatang.
"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Ridwan kemudian memastikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD akan mendapatkan prioritas utama.
"Gimana dengan yang benar-benar lulus passing grade yang 2,8 persen? kasarnya hanya 3 persen lah. 3/100 dikali 2,8 juta orang, hanya 84 ribu. Nah ini dulu yang harus kita selamatin, karena ini dulu yang berhak," ujar Ridwan Senin (12/11/2018.
Baca: Ini Kisi-kisi Serta Bobot Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Pelamar Harus Tahu Formasinya JFT atau JP
Untuk diketahui, panitia CPNS 2018 sebelumnya menetapkan ambang batas (passing grade) bagi seluruh peserta CPNS 2018.
Di soal tes karakteristik pribadi (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.
Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80.