Soroti Soal Usia, Ketum PGRI Menilai PP 49 Tahun 2018 tentang P3K Melukai Keadilan Guru Honorer
PP No 49 tahun 2018 dinilai melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Soroti Soal Usia, Ketum PGRI Menilai PP 49 Tahun 2018 tentang P3K Melukai Keadilan Guru Honorer
TRIBUNKALTIM.CO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia menilai, peraturan pemerintah sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Sebab, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen P3K.
Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP P3K.
Jokowi Teken PP 49/2018, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Balikpapan
Selain Bakal Dapat Gaji ke-13, Upah Guru Honorer di Depok Naik jadi Rp 1 Juta - Rp 4 Juta per Bulan
Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.
"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.
PGRI berharap ada Peraturan Menpan-RB yang bisa mengatur secara khusus rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga pendidikan honorer yang selama ini sudah mengabdi.
Di aturan Permenpan-Rb itu, ia menyarankan dibuat aturan khusus yang bisa memudahkan guru dan tenaga pendidikan honorer berubah status menjadi P3K.
Menurut dia, tak seharusnya guru honorer yang sudah mengabdi ikut rekrutmen bersama dengan yang baru lulus.
"Harusnya ditesnya sesama honorer itu, dan diberi penghargaan untuk yang lebih lama mengabdi, yang berdedikasi," ujar Unifah.
Sudah 18 Mengabdi Sebagai Guru Honorer, Ini Permintaan Nur Huluwah di Hari Guru Nasional 2018
Di Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Usia Harus Dapat Pengecualian
"Dan kita siap dilakukan sebagaimana ASN lain, dinilai kinerjanya, yang paling penting temen-teman honorer yang telah sertifikasi guru itu bisa diakui sertifikasinya," tambah dia.
Unifah mengatakan, kritik dan masukan PGRI ini sudah disampaikan langsung ke Presiden Jokowi dalam pertemuan siang ini. Jokowi berjanji akan menindaklanjutinya.
"Beliau mengatakan sangat fokus pada penanganan SDM, dan akan dibicarakan khusus soal tanggapan kami. PGRI juga akan dilibatakan. Dengan demikian, beliau akan meminta kementerian terkait untuk bersama-sama PGRI menindaklanjuti usulan ini," ucap Unifah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PGRI: PP P3K Melukai Keadilan Guru Honorer",