Disangka Suap Hakim PN Hingga Rp 700, Ternyata Segini Harta Bupati Jepara yang Dilaporkan ke KPK

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga menyuap terkait perkara praperadilan yang ditangani Lasito dengan uang sekitar Rp 700 juta.

Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Nazar Nurdin)
Bupati Jepara Ahmad Marzuki 

Disangka Suap Hakim PN Hingga Rp 700, Ternyata Segini Harta Bupati Jepara yang Dilaporkan ke KPK

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka.

Marzuqi diduga menyuap terkait perkara praperadilan yang ditangani Lasito dengan uang sekitar Rp 700 juta.

Marzuqi terakhir melaporkan harta kekayaan kepada KPK pada 16 September 2016.

Saat itu, Marzuqi mencalonkan diri sebagai bupati Jepara periode 2017-2022.

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Terungkap Begini Peran Inneke Koesherawati

Terima Suap Rp 40 Miliar Lalu Menyuap 53 Anggota DPRD, Zumi Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut data yang dipublikasi dalam situs resmi KPK, jumlah harta yang dilaporkan Marzuqi sebesar Rp 2,3 miliar.

Rinciannya, Marzuqi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 441 juta.

Marzuqi juga melaporkan harta bergerak berupa sejumlah alat transportasi senilai Rp 451 juta. Kemudian, harta berupa logam mulia dan barang berharga lainnya senilai Rp 127 juta.

Selain itu, Marzuqi juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,5 miliar.

Marzuqi juga melaporkan utang sejumlah Rp 200 juta.

Kapten Sriwijaya FC Klarifikasi Isu Suap Rp 400 Juta : Saya Juga Bingung Kenapa Begini yang Tersebar

PM Israel Kantongi Bukti Kasus Suap PM Netanyahu

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disangka Menyuap Hakim, Berapa Harta Kekayaan Bupati Jepara?", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved