Breaking News

Sering Dapat Sabu Gratisan dari Tahanan yang Dijaga, Petugas Rutan di Gowa Ini Ditangkap Polisi

LSA diketahui berprofesi sebagai PNS penjaga tahanan di Rutan Kelas IIB Malino Gowa.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Kasat Reserse Narkoba ALL Maulud merilis penangkapan pelaku di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang. 

Sering Dapat Sabu Gratisan dari Tahanan yang Dijaga, Petugas Rutan di Gowa Ini Ditangkap Polisi

TRIBUNKALTIM.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap tangan LKA (50 tahun), pengguna narkotika jenis sabu, Minggu (9/12/2018) lalu.

LSA diketahui berprofesi sebagai PNS penjaga tahanan di Rutan Kelas IIB Malino Gowa.

Menurutnya, ia diberikan secara gratis melalui profesinya sebagai penjaga rutan.

"Sejak tahun 2017, saya sering dikasih sabu-sabu dari teman, tahanan rutan," kata LSA, Sabtu (9/12/2018).

 

Sempat Berkelit, Pria di Balikpapan Ini Tak Berkutik Saat Petugas Temukan Sabu di Saku Jaket

Transaksi Sabu di Depan Masjid, Pengedar di Balikpapan Ini Diangkut Polisi

 

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Maulud mengatakan, pihaknya telah sering mendapat laporan warga mengenai adanya oknum lapas yang sering mengonsumsi sabu-sabu.

 

Kasat Reserse Narkoba ALL Maulud merilis penangkapan pelaku di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang.
Kasat Reserse Narkoba ALL Maulud merilis penangkapan pelaku di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang. (Ari Maryadi)

Polisi akhirnya melakukan operasi penangkapan dan mengamankan LKA, di Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (9/12/2018).

Hasilnya, LSA tertangkap tangan membawa satu sachet sabu seberat 0.79 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.

"Hasil penyelidikan kami, oknum petugas lapas ini telah sering mengonsumsi narkoba sehingga menjadi target Polres Gowa," kata Maulud saat merilis penangkapan pelaku, di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang.

Tanpa Perlawanan, Pengedar Sabu Diciduk saat Makan Malam Bersama Istri

 

Kurir Sabu Senilai Rp1,3 Miliar Diciduk di Taman Perumahan

Maulud melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai keberadaan sabu-sabu yang diperoleh dari narapidana rutan tersebut.

Saat ini LSA telah ditahan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa. Pelaku dijerat 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dapat Sabu Gratisan dari Narapidana, Oknum Sipir Rutan Malino Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved