Wajib Baca, Persyaratan Lengkap Pelamar P3K, dari Batasan Usia Sampai Proses Seleksi
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wajib Baca, Persyaratan Lengkap Pelamar P3K, dari Batasan Usia Sampai Proses Seleksi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada putra putri bangsa yang belum seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi penerimaan pegawai P3K atau PPPK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Baca: Update, Lowongan P3K Dibuka Sebentar Lagi, Lihat Jadwal Pendaftaran Serta Besar Gaji & Tunjangannya
Lalu, berapa batasan usia peserta yang bisa ikut dalam seleksi ini?
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, Jumat (4/1/2019), seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Adapun, jabatan yang bisa diisi layaknya PNS, yaitu jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).
Baca: Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima antara P3K dengan PNS, Wajib Baca Rinciannya
Lantas bagaimana proses seleksi PPPK?
Ada dua fase yang akan dilakukan pemerintah dalam proses penerimaan P3K.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ucap Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.
Seleksi P3K akan terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca: Tes P3K Menunggu Hasil Seleksi CPNS, Nasib TK2D Kutim Belum Jelas
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibawa menjelaskan teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Setiap instansi akan mengusulkan formasi ke Kementerian PAN RB, lalu mempertimbangkan kebutuhan formasi tersebut.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Persyaratan Pelamar PPPK atau P3K, Batas Usia hingga Alur Seleksi Peserta, Mirip CPNS 2018, http://style.tribunnews.com/2019/01/04/persyaratan-pelamar-pppk-atau-p3k-batas-usia-hingga-alur-seleksi-peserta-mirip-cpns-2018?page=all.