Pilpres 2019

BPN Prabowo-Sandiaga Ingin Ubah Visi Misi, KPU: Tidak Bisa

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

KOMPAS
BPN Prabowo-Sandiaga Ingin Ubah Visi Misi, KPU: Tidak Bisa 

BPN Prabowo-Sandiaga Ingin Ubah Visi Misi, KPU: Tidak Bisa

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen visi misi dan program pasangan calon merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.

Sementara itu, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.

Saat itu, KPU sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.

Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU.

Resep Ira Koesno, Moderator Debat Capres 2019 Tetap Bugar dan Cantik

Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu.

"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program Visi Misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," lanjut dia.

Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019 Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU mengenai rencana perubahan Visi Misi.

Begini Respons Sandiaga Uno Soal Munculnya Figur Capres-Cawapres Fiktif Nurhadi-Aldo

Atas permintaan itu, KPU juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN.

Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan Visi Misi yang berbentuk tulisan.

Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan Visi Misi secara lisan kepada masyarakat.

Menurut Wahyu, perubahan Visi Misi adalah hak setiap capres-cawapres.

"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi, dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," ujar dia.

 Jelang Debat Pilpres 2019, Berikut 5 Fakta yang Perlu Diketahui

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved