Status K2 Hilang dan Tak Bisa Naik Golongan, Forum Keberatan P3K/PPPK jadi Solusi Masalah Honorer

Seorang tenaga honorer yang memilih menjadi PPPK atau P3K disebut harus siap menerima konsekuensinya. Salah satunya, kehilangan status K2.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Guru honorer demonstrasi tuntut kesejahteraan saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2017 lalu. 

Status K2 Hilang dan Tak Bisa Naik Golongan, Forum Keberatan P3K/PPPK jadi Solusi Masalah Honorer

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi DIY menyebut honorer di lingkungan pemerintahan dimungkinkan akan mempergunakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan honorer di Pemprov DIY.

"Nanti jalan keluar untuk (honorer) kemungkinan pakai opsi PPPK. Hal ini agar pegawai lebih tertata," ujar Sekda DIY, Gatot Saptadi, baru-baru ini.

Problem ini pun dialami di setiap Pemda tak hanya Pemprov DIY.

Diantaranya, ada guru yang masih mau dibayar Rp 800 ribu per bulan sebagai honorer.

Di satu sisi ada beban anggaran, di sisi lain sekolah membutuhkan dan honorer bersedia dibayar.

"Pembayaran ini biasanya pakai anggaran dari komite atau dana BOS," ujarnya.

 

Dalam Suratnya, Ahok Minta tak Ada Penyambutan saat Hari Kebebasan dan Singgung Pilpres 2019

Sederet Kebaikan BTS yang Dilakukan Diam-diam, 10 Kg Daging untuk Yatim Piatu hingga Biaya RS

 

Perlu diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Gatot menambahkan, satu persoalan mengenai opsi PPPK adalah anggaran.

Dia juga mempertanyakan setelah menggunakan opsi PPPK, anggaran tersebut akan diambilkan dari pagu mana.

"Ini yang menjadi persoalan anggarannya siapa. Ini nanti sebatas kekuatan Pemda saja," kata dia.

Di lingkungan Pemprov DIY terdapat beberapa kategori pegawai non PNS.

Ada yang diangkat menggunakan SK Gubernur dan ada yang diangkat oleh masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).

"Untuk anggaran non PNS dengan SK Gubernur dianggarkan dengan APBD dan anggaran dikeluarkan melalui BPKAD. Sementara untuk honorer bukan SK Gubernur dianggarkan melalui kegiatan masing-masing OPD," kata dia.

Pegawai non PNS ini, urai dia, sangat dibutuhkan karena beberapa bidang yang tidak mungkin dihandel seorang ASN. Seperti petugas kebersihan dan driver kendaraan operasional atau dinas.

"Harus diakui kerja non PNS ini bagus-bagus. Dan, khawatir saya ke depan justru banyak non PNS dibanding PNS," urainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved