Ini Merek Kosmetik Ilegal yang Diedarkan Oknum Pemilik Salon di Balikpapan
Tiga oknum pemilik salon di Balikpapan, diamankan petugas kepolisian karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
Ini Merek Kosmetik Ilegal yang Diedarkan Oknum Pemilik Salon di Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO. BALIKPAPAN - Pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal di Kalimantan Timur pada awal tahun ini membuat heboh.
Awal Januari lalu, di Samarinda berhasil diungkap produksi kosmetik ilegal dengan omzet m encapai Rp 2,8 Miliar per bulan di Samarinda.
Kini, giliran di Balikpapan, polisi mengungkap peredaran kosmetik ilegal.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat
Nama Lembaga Terpajang Di Akun Medsos Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Penjelasan BBPOM Samarinda
Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse
Tiga oknum pemilik salon, yang kesemuanya wanita, UM (26), NL (26) dan EG (25) diamankan petugas karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal tersebut.
Peredaran alat kecantikan atau kosmetik ilegal diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan.

"Kosmetik ini tanpa memiliki izin dan tidak memiliki Label dari BPOM," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Kamis (17/1/2019).
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal. Unit Tipidter dipimpin Ipda Heny Purba melakukan penyelidikan.
UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.
Anggota polisi menyamar jadi pembeli. Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, benar pelaku menjual kosmetik tanpa memiliki izin.
Dari pengakuan UM, ia membeli kosmetik tersebut dari luar kota Balikpapan.
Setelah barang sampai di Balikpapan label aslinya dilepas kemudian dilabeli dengan nama merek "HS" Hanny Salon yang seakan akan hasil produksi dari pelaku.