Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Mengapa Berobat dengan BPJS Kesehatan tak Lagi Gratis

Singkat kata, peraturan ini menjelaskan jika BPJS Kesehatan tak lagi gratis seperti dulu. Masyarakat tetap harus berbayar saat berobat.

KOMPAS.com/Reni Susanti
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Mengapa Berobat dengan BPJS Kesehatan tak Lagi Gratis

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat harap bersiap. Telah terbit peraturan baru dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes RI).  

Dipaparkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 itu membahas tentang pengenaan iuran biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasiobal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Singkat kata, peraturan ini menjelaskan jika BPJS Kesehatan tak lagi gratis seperti dulu. Masyarakat tetap harus berbayar saat  berobat. 

 

Baca: Perilaku Masyarakat juga Jadi Alasan BPJS Kesehatan Berlakukan Biaya Tambahan saat Berobat

Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1).

Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

 Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.

 

Baca: Bayar Rp 20.000 hingga Rp 350.000, Ini Aturan Baru Rawat Jalan BPJS Kesehatan

Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.

"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.

Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Sri Mulyani mengakui BPJS Kesehatan tidak lagi gratis, ini penyebabnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Jelaskan Alasan BPJS Kesehatan Tidak Lagi Gratis, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/01/22/sri-mulyani-jelaskan-alasan-bpjs-kesehatan-tidak-lagi-gratis.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Inilah Alasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Kini Berbayar, Penjelasan Menteri Soal Tak Lagi Gratis, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/23/inilah-alasan-berobat-pakai-bpjs-kesehatan-kini-berbayar-penjelasan-menteri-soal-tak-lagi-gratis?page=all.

Peserta BPJS Kesehatan akan Dikenai Biaya saat Berobat atau Dirawat di Rumah Sakit, Ini Rinciannya

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved