Setengah Kilogram Ganja Dibakar Ramai-ramai di Depan Gedung Reserse Polda Kaltim
Narkoba jenis sabu dan ganja tersebut merupakan barang bukti pengungkapan akhir tahun 2018 lalu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Setengah Kilogram Ganja Dibakar Ramai-ramai di Depan Gedung Reserse Polda Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sabu hampir satu kilogram dan ganja setengah kilogram dimusnahkan, Rabu (23/1/2019).
Narkoba jenis sabu dan ganja tersebut merupakan barang bukti pengungkapan akhir tahun 2018 lalu.
"Sesuai perintah UU, barang bukti narkoba harus dimusnahkan. Setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan persidangan," kata Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto.
Komisi I DPRD Bontang Soroti Upah Harian Buruh Kasar Lokal, Disebut tak Sesuai UMK
Pemkab PPU Usulkan Harga Jargas di Bawah HET LPJ 3 Kg
Link Live Streaming Indonesia Masters 2019, Greysia/Apriyani Tanding Pukul 12.00 WIB Hari Ini
Total ada 5 tersangka dalam pemusnahan narkoba tersebut. Warga Samarinda inisial AG dan R merupakan tersangka kasus sabu dengan barang bukti 802,48 gram. Sementara LM, YA dan AS tersangka kasus ganja dengan barang bukti 454,06 gram.
"Semuanya pengungkapan di Samarinda," tutur Shaury.

Pantauan Tribunkaltim.co, pemusnahan sabu dilakukan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sabu hampir sekilo tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air.
Usai diaduk oleh kedua tersangka yang mengenakan baju tahanan. Larutan sabu dibuang ke toilet. Sementara pemusnahan ganja dilakukan di depan gedung Reserse Polda Kaltim.
Ganja dikeluarkan dari plastik, lalu ditaruh ke dalam tungku bara api. Petugas menyiram air alkohol, selanjutnya membakar barang haram tersebut.
Gegara Diminta Bayar Kelebihan Bagasi, Penumpang Wings Air Ngamuk Bawa Mandau
Video Calon Penumpang Wings Air Ngamuk Bawa Sajam ke Bandara Gegara Diminta Bayar Kelebihan Bagasi
Jadi Vokalis & Miliki Kelompok Musik di Penjara, Ahok Namakan Grup Bandnya BTP Band Teman Penjara
Pembakaran dilakukan tepat di hadapan ketiga tersangka alias pemilik barang haram tersebut. (*)