Ada Laporan Penebangan Lahan Mangrove, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Undang Pemkot dan DPRD Bontang

"Apakah ada izin? Siapa yang melakukan penabangan? Apakah kawasan hutan mangrove itu wilayah yang dilindungi?,"tandasnya.

HO/ Humas DPRD Kaltim
Ada Laporan Penebangan Lahan Mangrove, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Undang Pemkot dan DPRD Bontang 

Ada Laporan Penebangan Lahan Mangrove, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Undang Pemkot dan DPRD Bontang

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Diam-diam, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menghimpun data terkait penebangan lahan mangrove di Dusun Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang.

Hal ini tak lepas dari adanya aduan masyarakat ke DPRD Provinsi Kaltim. 

Untuk tahap kelanjutan, DPRD Provinsi Kaltim bakal mengundang Pemkot dan DPRD Kota Bontang untuk membahas hal tersebut. 

Cegah Kematian Ibu Hamil dan Anak, Rima Hartati Prioritaskan Peran Posyandu

UPDATE - Api yang Diduga Berasal dari Semburan Gas Bercampur Air Terus Membesar, 4 Rumah Ludes

Teka-teki Keberadaan Bojan Malisic Akhirnya Terjawab, Sang Pemain Sudah ikut Latihan Persib Bandung

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Zein Taufiqnurrohman mengatakan, sudah mengusulkan dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengundang Pemkot Bontang dan DPRD Kota Bontang. 

"Itu ada aduan dari masyarakat di dekat lokasi penebangan hutan Mangrove. Mereka bilang saat itu belum ada izinnya. Kebetulan saya di dapil (daerah pemilihan) Bontang, Kutim dan Berau," kata Zein, kepada Tribun, Senin (28/1/2019) sore.

Persoalannya, lanjut dia, berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, sebagaian lahan mangrove yang ditebang ada yang belum dibebaskan. 

"Dan ada juga yang sudah dibebaskan. Tapi menurut laporan masyarakat, lahan yang dibebaskan bukan ke pemiliknya. Jadi ada tumpang tindih atau salah bayar," ungkap Zein, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim.

Rencananya, kata Zein, lahan seluas 128 hektar akan dibangun pabrik CPO (Crude Palm Oil). Tim khusus Komisi I DPRD Kaltim sudah melakukan observasi di lokasi penebangan hutan Mangrove. 

Zein mengatakan, informasi yang diperoleh dari Pemkot Bontang, bahwa perusahaan yang akan membangun pabrik sawit, baru mendapatkan izin lokasi.

"Informasi yang kita dapat dari Pemkot, baru izin lokasi. Belum ada izi  lainnya seperti izin prinsip mendirikan pabrik, amdal dan izin lainnya," sebut Zein.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yosep menegaskan, bahwa laporan ini akan menjadi prioritas Komisi I untuk menyelesaikan adanya indikasi dugaan tumpang tindih dan proses izin mendirikan pabrik sawit.

"Kalau memang perusahaan itu sesuai prosedur dan regulasi yang ada, kita dukung. Karena ini menyangkut investasi di Kaltim. Tapi kalau ada indikasi penyalahgunaan prosedur, kita laporkan ke aparat penegak hukum," tegas Yosep, yang menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim.

Kunjungan ke lahan Mangrove yang dilakukan DPRD Kaltim usai adanya laporan penebangan dari masyarakat.
Kunjungan ke lahan Mangrove yang dilakukan DPRD Kaltim usai adanya laporan penebangan dari masyarakat. (Tribunkaltim.co/ Budi Hartono)

Sebelumnya lima anggota Dewan kembali diturunkan ke lokasi hutan mangrove yang sudah ditebang. Komisi I memutuskan kembali turun ke lokasi. Pasalnya,  ini menyangkut tata letak dan fungsi lahan mangrove di sekitar lokasi.

Selain soal tata letak atau luasan hutan mangrove yang sudah ditebang, Yosep mengungkapkan, bakal meminta testimoni dari warga sekitar mulai dari kepala dusun, lurah hingga pejabat kecamatan. 

"Komisi I ingin memastikan, apakah warga sekitar mengetahui ada penebangan hutan Mangrove? Apakah ada izin? Siapa yang melakukan penabangan? Apakah kawasan hutan mangrove itu wilayah yang dilindungi?,"tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved