Pemprov Kaltim Segera Bebaskan Lahan untuk Jalan Jembatan Tol Balikpapan-PPU
Pemprov Kaltim mengeluarkan pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan jembatan tol Balikpapan - PPU.
Pemprov Kaltim Segera Bebaskan Lahan untuk Jalan Jembatan Tol Balikpapan-PPU
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan jembatan tol Balikpapan - Penajam Paser Utara (PPU).
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang diketuai Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Muhammad Sa'bani.
Surat tertanggal 1 Februari 2019 dan bernomor : 590/SEK-TP2T/Kaltim tentang Persiapan Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
BACA JUGA:
Pemenang Tender Investasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan Bakal Keluar Juni Mendatang
Jembatan Tol Terkendala Lokasi, Ubah Titik Awal Jembatan Anggaran Naik Jadi Rp 15 Triliun
Jika Jembatan Tol Teluk Balikpapan Terealisasi, Perjalanan Balikpapan-PPU Cukup 10 Menit

Melalui rilis Humas Pemprov Kaltim kepada Tribun, Selasa (5/2/2019), Sa'bani menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan adanya jalan bebas hambatan yang akan m enghubungkan Balikpapan dan PPU.
"Yang pasti, kehadiran Jembatan Tol Balikpapan-PPU nantinya akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Balikpapan dan PPU, serta Kaltim pada umumnya," kata Sa'bani.
BACA JUGA:
Pemenang Tender Investasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan Bakal Keluar Juni Mendatang
Jembatan Tol Terkendala Lokasi, Ubah Titik Awal Jembatan Anggaran Naik Jadi Rp 15 Triliun
Jika Jembatan Tol Teluk Balikpapan Terealisasi, Perjalanan Balikpapan-PPU Cukup 10 Menit
