Sempat Buang Sabu yang Dibawa, M Yamin Ngaku Hanya Jalankan Perintah Napi Penghuni Lapas Narkotika
Tahu dirinya diikuti, pelaku yang belakangan diketahui bernama M Yamin (36) ini sempat membuang sabu yang dibawanya.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
Sempat Buang Sabu yang Dibawa, M Yamin Ngaku Hanya Jalankan Perintah Napi Penghuni Lapas Narkotika
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali diamankan pihak kepolisian.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar, pada Senin (11/2/2019) malam kemarin.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan PM Noor.
Saat di lokasi yang dimaksud, kepolisian mendapati seorang pria mencurigakan dengan menggunakan kendaraan roda dua.
6 Makanan Ini Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersamaan dengan Durian, Bisa Berakibat Fatal
Wagub Hadi Mulyadi Sebut Kaltim Tak Bisa Langsung Tinggalkan Batu Bara, Harus Dilakukan Bertahap
Seekor Penyu Lekang Satwa Dilindungi Kembali Terjerat Jaring Nelayan Manggar, Begini Nasibnya
CUPLIKAN 4 GOL di Laga Newcastle Jets vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Kalah 1-3 Usai Extra Time

Tak ingin pria itu lepas dari jerat petugas, petugas pun mengikuti pria tersebut.
Tahu dirinya diikuti, pelaku yang belakangan diketahui bernama M Yamin (36), warga Perum Griya Mukti Sejahtera, Gunung Lingai ini sempat membuang sabu yang dibawanya.
Namun, perbuatan pelaku membuang barang bukti itu diketahui petugas.
Pelaku sendiri diamankan di jalan Slamet Riyadi, beserta 1 poket sabu seberat 3,15 gram yang disimpan dibungkusan makanan ringan.
KPU Putuskan Daftar Caleg Eks Koruptor Tak Diumumkan di TPS, Hanya di 2 Tempat Ini Saja
3 Film Indonesia Ini Tayang Tepat di Hari Valentine 14 Februari 2019, Salah Satunya Bergenre Horor
Gagal Tampil di LCA 2019, Persija Jakarta Jumpa Klub Lama Marko Simic di Piala AFC
Ini Penampilan BLACKPINK di The Late Show, Lihat Aksi Jennie, Rose, Lisa, dan Jisoo yang Trending
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba, kepolisian juga mengamankan handphone (HP), kendaraan roda dua dan uang tunai senilai Rp 1.850.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Karena sudah terlalu jauh dia (pelaku) bergerak, maka kita amankan yang bersangkutan di Jalan Slamet Riyadi. Jadi, sebelum diamankan, pelaku ini sempat membuang sabu yang dibawanya," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana, Selasa (12/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu saja.

KPU Putuskan Daftar Caleg Eks Koruptor Tak Diumumkan di TPS, Hanya di 2 Tempat Ini Saja
Sidang Dugaan Korupsi RPU di Tipikor Samarinda, Ketua DPRD Balikpapan 5 Kali Mangkir Bersaksi
Rayakan Momen Valentine Anda hanya di Hotel Aston Balikpapan
Sering Diabaikan, Siklus Bangun Tidur Ternyata Punya Makna, Bisa Berhubungan dengan Hal Spiritual
Sedangkan yang menyuruh pelaku mengantarkan sabu tersebut, diduga salah satu warga binaan yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Klas III A, Bayur.
"Dia mengaku disuruh oleh tahanan yang ada di Lapas Narkotika, namun keterangan tersebut belum bisa kami pastikan, benar atau tidak. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya singkat. (*)