Ditangkap Polisi, Ini Penyebab 4 Tersangka Order Fiktif Gojek Bisa Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari
Argo menjelaskan, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dalam satu rumah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pihak kepolisian mengungkap perkembangan kasus order fiktif Go-jek yang melibatkan 4 tersangka.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka order fiktif Go-Jek berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21) sudah melakukan aksinya sejak November 2018.
Dari perkembangan kasus, diketahui bahwa masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari.
• Deretan Promo Lazada, JD.ID, Blibli hingga Traveloka di Hari Valentine, Cek Promonya
• Terungkap Tarif Kencan Prostitusi Online di Balikpapan, Ini Ancaman Hukuman Bagi Muncikari
• Mau Isi BBM di Kota Minyak? Ini Daftar 13 SPBU yang Ada di Balikpapan
Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Sehingga, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
"Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Argo menjelaskan, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dalam satu rumah.
Telepon genggam tersebut telah diinstal sebuah software khusus yang bisa membuat seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
"Seseorang (yang instal software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengutak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujarnya.
• Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan, Kamis (14/2/2019) Potensi Hujan tak Turun di Hari Kasih Sayang
• Mahasiswa Balikpapan Bakal Buat Aksi Lanjutan, Minta Ketua Dewan dan Walikota Bisa Temui Massa
• Film Calon Bini Tayang Perdana di Hari Valentine, Ini Jadwal Tayang di Balikpapan dan Samarinda
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Pengungkapan kasus order fiktif berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online di Indonesia, Go-Jek. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hanya Bermodal HP Dari Rumah, Pelaku Order Fiktif Go-Jek Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari, http://bali.tribunnews.com/2019/02/14/hanya-bermodal-hp-dari-rumah-pelaku-order-fiktif-go-jek-raup-untung-rp-10-juta-per-hari.