Penetapan Tersangka Sering Digugat Praperadilan, Polda Kaltim Ungkap Sebabnya
Dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co, sebanyak 12 sidang praperadilan yang ditangani Bidkum Polda Kaltim 2018 lalu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang terlapor yang ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi masih punya ruang hukum untuk keberatan.
Sebelum proses hukum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jalur praperadilan jadi jalan perjuangan bagi mereka.
Dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co, sebanyak 12 sidang praperadilan yang ditangani Bidkum Polda Kaltim 2018 lalu.
Semuanya menggugat soal penetapan tersangka.
"Semua terkait penetapan tersangka. Terlapor yg ditetapkan tersangka, merasa ada yang kurang pas. Mereka punya alasan hukum masing-masing. Tidak puas penetapan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Kaltim, Kombes Polisi Ary Donny Setiawan SIK, MH, Sabtu (16/2/2019).
Pihaknya juga masih kover gugatan praperadilan Polda Kaltara. Kendati sudah bukan wilayah hukum Polda Kaltim.
• KPK Menggeledah Ruang Kerja Bupati Jepara, setelah Menang Praperadilan
Mereka masih bertanggungjawab bilamana ada gugatan yang dilayangkan tersangka di wilayah hukum Polda Kaltara.
"Tahun lalu kita hadapai 12 praperadilan di Kaltim, karena kita masih backup, Polda Kaltara ada 5. Alhamdulillah, semua dimenangkan," ungkapnya.
Sebut Donny, kemenangan praperadilan membuktikan bahwa polisi makin profesional menangani kasus hukum.
Pihaknya bertarung memberikan bukti di persidangan.
"Bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik, sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujarnya.
"Paling banyak kasus pemalsuan surat. Ya, biasanya pidana Kriminal Umum," sambungnya.
Fakta lainnya, gugatan praperadilan juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
• Paruh Pertama 2018, 15 Gugatan Praperadilan Dimenangkan Polda Kaltim