Mahfud MD Beberkan Alasan Ahok Tak Mungkin Gantikan Maruf Amin, Sanksinya Juga Tak Main-main

Mahfud MD juga menyebut hal ini adalah bentuk permainan politik tingkat tinggi, guna membuat kepercayaan pada pasangan 01 berkurang.

Editor: Doan Pardede
Capture/YouTube/Kompas TV
Mahfud MD sebut Ahok ganti Ma'ruf hoaks 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara seputar berita hoaks pergantian cawapres 01 Ma'ruf Amin.

Dilansir oleh TribunWow.com, pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam acara Kompas Petang, Sabtu (16/2/2019).

Diketahui, kabar Maruf Amin bakal digantikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat heboh publik.

Mahfud MD juga menyebut ini adalah bentuk permainan politik tingkat tinggi, guna membuat kepercayaan pada pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berkurang.

"(Penyebaran) ini untuk mengurangi kepercayaan pada paslon nomor urut 01, bahwa ini permainan politik tingkat tinggi, sehingga nanti akan dimunculkan Ahok, sebelum atau sesudah pilpres," ungkap Mahfud MD.

Habis Kenyang Makan Langsung Ngantuk dan Tidur, Waspadai Bahayanya untuk Kesehatan

Meski demikian, Mahfud MD dari sisi hukum, susah untuk menjerat pelaku penyebaran kabar ini.

"Kalau melaporkan dari sisi politiknya, tapi kalau dari sisi hukumnya agak susah, itu mau ditindak dari segi tindak pidana apa?," kata Mahfud MD menanggapi pelaporan kubu TKN.

"Substansinya begini, informasi yang beredar, Ma'ruf Amin bakal diganti sebelum pilpres, diganti dengan Ahok."

"Kedua, bukan sebelum pilpres, tetapi sesudah jadi wapres, terpilih, jadi Ma'ruf hanya sebagai pendompleng, jadi nanti Ma'ruf akan diganti oleh Ahok sesudah terpilih," sambung Mahfud MD.

"Dua-duanya tidak mungkin, secara hukum, jadi kalau ada media mainstream, konvensional, jadi ikut dalam permainan hoaks," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian mengungkapkan sejumlah alasan kenapa Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin secara Undang-Undang.

Baik karena pernah dipenjara hingga jangka waktu jelang pilpres sudah kurang dari 60 hari.

"Sama sekali tidak memungkinkan, itu diatur dari pasal 221-238, jadi 18 pasal, yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi itu sangat hoaks, kalau ada yang memberitakan seperti itu," tambah Mahfud MD.

"Kalau sesudah pilpres, itu ada Undang-Undang MD3, wakil presiden berhalangan tetap, itu memang harus diganti, lewat MPR, tapi syaratnya sama, orang yang tidak dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, jadi seumpa itu terjadi sesudah Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih, tidak bisa Ahok penggantinya."

"Dan orang yang tahu Undang-Undang pasti tahu aturannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemberitaan tersebut hanya membuat gaduh suasana politik.

"Bikin gaduh saja, terutama akan mengurangi kepercayaan akan integritas pasangan 01, itu tujuannya, karena saya kirang sudah jelas tidak boleh (Ahok gantikan Ma'ruf)," kata Mahfud.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved