Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Disiplin Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja, Ini Hukumannya
31-35 hari tidak masuk kerja, hukumannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan perangkat pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Kinerja ASN diatur undang-undang, bahkan pelanggarannya pun diatur, khususnya pelanggaran tidak masuk kerja atau disiplin PNS sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Anik Murini menjelaskan, Pemkot Balikpapan telah menerapkan PP 53/2010 tersebut ke seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan.
"Aturan itu selama ini kita jalankan," ujarnya, Rabu (6/3/2019).
• Awal Bulan 2019, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Alami Penurunan 260 Ribu Penumpang, Ini Sebabnya
• Hasil Liga Champions - Harry Kane Loloskan Spurs ke Perempat Final
• Hasil Liga Champions Ajax vs Real Madrid, Los Galacticos Digebuk 4 Gol
Ia menambahkan, aturan tersebut menjelaskan tentang jenis pelanggaran disiplin PNS terkait tidak masuk kerja. Dan dalam aturan itu juga menerangkan sanksi yang diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja.
"Diaturan itu dijelaskan jenis pelanggaran tidak masuk kerja dan sanksinya," pungkasnya.
Berikut jenis pelanggaran disiplin PNS beserta sanksinya:
5 hari tidak masuk kerja, hukumannya teguran lisan
6-10 hari tidak masuk kerja, hukumannya teguran tertulis
11-15 hari tidak masuk kerja, hukumannya pernyataan tidak puas secara tertulis
16-20 hari tidak masuk kerja, hukumannya penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun
21-25 hari tidak masuk kerja, hukumannya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
26-30 hari tidak masuk kerja, hukumannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
31-35 hari tidak masuk kerja, hukumannya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
• Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Balikpapan Hari Ini, Rabu 6 Maret 2019
36-40 hari tidak masuk kerja, hukumannya pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah satuntahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
41-45 hari tidak masuk kerja, hukumannya pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan atau fungsional tertentu
46 hari tidak masuk kerja, hukumannya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)