7 Fakta Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Waktu 2 Tahun 23 Hari hingga 3 Alasan Kuat
Siti Aisyah dinyatakan bebas dengan proses yang panjang atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam seorang warga Korea Utara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Malaysia akhirnya membebaskan Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia dari tuduhan pembunuh Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019) lalu.
Setelah bebas, Siti Aisyah akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya di Banten.
Siti Aisyah dinyatakan bebas dengan proses yang panjang atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam seorang warga Korea Utara.
Kim Jong Nam merupakan saudara tiri dari petinggi Korea Utara yaitu Kim Jong Un
1. Mendekam selama 2 Tahun 23 hari
Setelah mendekam selama 2 tahun 23 hari, Siti Aisyah dinyatakan bebas.
2. Upaya pemerintah
Pemerintah Indonesia terus berusaha melobi pihak Pemerintah Malaysia.
Diberitakan Wartakotalive.com, Senin (11/3/2019) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly telah melakukan perundingan dan pendekatan yang baik kepada Pemerintah Malaysia.
"Kita menyurati setelah diadakan perundingan dan pendekatan yang baik, maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Sebelumnya pada bulan Agustus tahun lalu, saya juga sudah bertemu dengan Jaksa Agung, bertemu dengan PM Mahatir, Ibu Menlu juga begitu, bahkan Jaksa Agung kita juga pernah menyampaikan dan semua lah ikut berperan," ujar Yasonna saat ditemui di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Senin (11/3/2019).
Banyak pihak yang ikut membantu dalam melobi pihak Pemerintah Malaysia untuk mendapatkan ke bebasan bagi Siti Aisyah.
Hal tersebut terjadi lantaran pembebasan terhadap Siti Aisyah merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Atas perintah Bapak Presiden, kami (Kemenkumham), Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara untuk pembebasan beliau. Ini sudah dilakukan dan bahkan Bapak Presiden sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya, di bawah pimpinan masih Pak PM Najib maupun dengan Tun Mahatir," jelasnya.
Proses yang panjang akhirnya membuahkan hasil dengan bebasnya Siti Aisyah
Dibantu Pertamina EP Sangatta Field dan Balai TNK, Pelajar SMPN 2 Sangatta Selatan bisa UNBK
Sedang Proses Administrasi di Kota Minyak? Cek Daftar Nomor & Alamat Kantor Dinas di Kota Balikpapan
3. Alasan Pembebasan