Breaking News

Pengecer BBM Klaim Topang Ekonomi Masyarakat, Begini Komentar Kadis Koperasi UMKM Balikpapan

Namun di satu sisi menciptakan dilema bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Legalitas kehadiran mereka jadi soal sampai saat ini.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Ilustrasi - Pengecer BBM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengecer dan Pertamini BBM non subsidi di Balikpapan semakin menjamur. Keberadaan mereka digunakakan sebagian masyarakat yang kesulitan mendapat pasokan BBM.

Namun di satu sisi menciptakan dilema bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Legalitas kehadiran mereka jadi soal sampai saat ini.

Belum ada solusi bagi mereka yang mengklaim dirinya termasuk bagian daru Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kota. Lantaran mereka merasa jadi penopang perekonomian masyarakat, khususnya daerah pinggir dan pelosok.

Peduli Keselamatan Berlalu Lintas, Kemenhub dan Transkon Jaya Sosialisasikan Alat Pemantul Cahaya

Sinopsis dan Live Streaming Drama Korea The Last Empress 33-34, Tayang Selasa 12 Maret 2019 

Sinopsis dan Live Streaming Drama Korea The Last Empress 33-34, Tayang Selasa 12 Maret 2019 

Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Doortje Marpaung mengatakan, bila mengetahui usaha yang dilakukan ilegal, ada baiknya mereka berhenti sementara waktu.

Sila melakukan upaya agar usaha yang dijalani tak berbenturan dengan aturan dan perundang-undangan. Begitu katanya merespon keberadaan pengecer dan Pertamini BBM non subsidi yang mengklaim dirinya sebagai UMKM.

"Kalau mereka ingin jadi UMKM, jangan melakukan usaha ilegal dulu. Terus kalau ke Dinas kami, ajukan saja bahwa ada usaha gini-gini," katanya.

Kata Doortje, bila ingin jadi bagian UMKM, saat ini cukup mudah dilakukan. Tinggal mengurus di kantor Kecamatan. Apalagi pihaknya dewasa kini berkomitmen mempermudah proses perizinan, warga yang berniat mendirikan UMKM di lingkungan tempat tinggalnya.

"Di Kecamatan. Dekat rumah mereka. Pelayanannya gratis. Izin usaha kecil. Itu memudahkan perizinan, kalau mereka mengategorikan diri sebagai usaha mikro dan kecil," ungkapnya.

Kisah Wartawan Perang Marie Colvin Tayang Hari Ini, Ini Jadwalnya di Bioskop Balikpapan & Samarinda

Prakiraan Cuaca Samarinda Selasa (12/3/2019), Siang Ini Terjadi Hujan Disertai Petir

Untuk diketahui, proses pengurusan IUMK tidak butuh syarat yang banyak. Pelaku UMKM hanya perlu melampirkan KTP, KK, NPWP serta bukti kepemilikan tempat usaha ke kantor kecamatan.

"Kalau mau jadi UMKM, perizinan sekarang sudah sangat mudah, di Kecamatan bisa mengurus, itu gratis," ucapnya.

Pengurusan IUMK, memungkinkan pelaku UMKM untuk mendapat akses yang lebih mudah dalam pengajuan penambahan modal ke perbankan.

"Saya berharap hal itu dilakukan. Kalau merasa dan tahu itu ilegal, ya, jangan dilanjutin. Kalau mereka mau kategori UMKM. Bidang usahanya apa? nanti kita rekap di pendataan kita," ujarnya.

"Sejauh itu hanya ini yang bisa saya sampaikan. Saya tak tahu permasalahan apa yang (mereka) dihadapi," sambungnya.

Doortje mengaku enggan berkomentar terlalu banyak soal ilegal atau legal keberadaan mereka. Lantaran menganggap bukan domain pihaknya. Pun dengan klaim masyarakat yang banyak terbantu dengan adanya para pengecer atau Pertamini BBM non subsidi.

"Harus dikaji lagi, kan, manfaat yang dimaksud, untuk masyarakat. Kalau itu benar ada testimoni, ya, silakan saja," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved