KPU Kaltim Sosialisasi Pencoblosan, Ini yang Wajib Diperhatikan Pemilih
Dalam Pemilu 2019 kali ini, surat suara dianggap sah meski dalam satu surat suara terdapat banyak coblosan caleg dan hanya ada satu coblosan partai.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar sosialisasi pencoblosan surat suara di aula KPU Kaltim Jl Basuki Rahmat Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (14/3/2019).
Sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dan Sekretaris KPU KALTIM Syarifuddin Rusli.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kaltim ingin menjelaskan pentingnya penyelenggara pemilu beserta staff KPU memahami tata cara pencoblosan maupun tupoksi selama gelaran pemilu.
"Tujuannya agar anggota KPU dan staffnya paham yang mana tupoksinya. Jangan sampai divisi hukum dan lainnya tidak sinkron. Itu yang kami hindari, jangan sampai anggota KPU tidak paham lah," kata Syarifuddin Rusli.
• BPJS Ketenagakerjaan Ikut Serta Dalam Balikpapan Fair
• Dijatah 32 Juta Metrik Ton Tahun 2019, Perusahaan Tambang di Kaltim Terancam Banyak yang Tutup
• Soal Gaji PNS, Wapres JK Sebut Ada Kenaikan Cukup Tinggi karena Tunjangan Kinerja tapi tak Semuanya
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait sahnya surat suara saat pencoblosan. Pasalnya sahnya pencoblosan pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Dalam Pemilu 2019 kali ini, surat suara dianggap sah meski dalam satu surat suara terdapat banyak coblosan caleg dan hanya ada satu coblosan partai.
"Kalau pemilu sebelumnya mencoblos dua dalam satu surat suara ya suara tersebut dianggap batal. Tapi sekarang kalau dalam satu surat suara dia mencoblos partai, lalu dia mencoblos lebih dari dua nomor caleg, maka surat suara itu dianggap sah. Tapi sahnya hanya untuk partai, bukan untuk caleg yang dicoblos. Ini harus dipahami," ungkapnya.
Sedangkan jika ada coblosan di beberapa partai dalam satu surat suara maka dianggal tidak sah. Pasalnya yang dianggap sah hanya satu coblosan partai.
"Dicoblos di samping pun kalau ada kaitannya dengan partai dan caleg akan dianggap sah," ujar Syarifuddin.
• Gasak Iphone Milik Tetangga, Kali Ini Pelaku Tidak Bakal Lolos dari Jerat Hukum
• Advokat Lingkungan Menilai Penanganan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Buruk
• Kivlan Zen Marah-marah tak Mau Debat dengan Jenderal Ini, Hanya Ingin Hadapi Wiranto
Selanjutnya pihaknya akan menggelar sosialisasi ke masyarakat pada Jumat (15/3/2019).
Tak hanya itu, KPU Kaltim rencananya akan menggelar pembekalan terhadap calon Komisioner KPU Kabupaten / Kota tentang sosilasisasi penjelasan singkat Pemilu. Namun pihaknya harus terlebih dulu meminta izin KPU RI, lantaran komsioner KPU Kabupaten / Kota belum dilantik definitif.
"Rencananya ini pembekalan singkat apa yang harus dilakukan KPU saat Pileg dan Pilpres nanti. Ini sangat mendesak. Minimal mereka paham dulu lah tupoksinya. Semoga bisa diizinkan, kalau diizinkam kami akan laksanakan pembekalan tanggal 18 sehari, sebelum dilantik," tuturnya. (*)