Buron 7 Tahun, Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap Jaksa dan Langsung Dijebloskan ke LP Tenggarong

Informasi yang dihimpun Tribun, Tim Intelijen Kejagung melalui Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) sudah melacak keberadaan buronan.

Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA  - Tim Jaksa Intelijen Kejagung, Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong berhasil menangkap buronan kasus korupsi Mus Mulyadi.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar periode 2004-2009, divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, karena menggunakan dana perjalanan dinas DPRD Kutai Kartanegara. 

Informasi yang dihimpun Tribun, Tim Intelijen Kejagung melalui Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) sudah melacak keberadaan buronan yang berada di Samarinda sejak beberapa pekan lalu. 

Bantah Kasus Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Sebut Hanya Terima Rekomendasi, Dari Siapa? 

Safaruddin Pasang Target Pilpres Jokowi-Maruf Amin Raih 70 Persen Suara

Satu Pemain Baru Merapat ke Persib Bandung, Bergabung saat TC di Batam

Tim Intelijen Kejagung berkordinasi dengan tim intelijen Kejati Kaltim dan Intelijen Kejari Samarinda. Setelah memantau beberapa hari ke lokasi persembunyian buronan, tim jaksa bergerak mulai pagi hari. 

Terpidana diamankan di Perumahan Grand Tamansari Samarinda, Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir, Claster Maya G.3 No. 11.

"Iya tadi pagi penangkapannya. Itu gabungan," kata Kepala Seksi Penerangan Kejati Kaltim, Acin Muksin, kepada Tribun, Jumat (22/3/2019). 

Proses penangkapan, tim jaksa langsung menyatroni tempat pesembunyian terpidana Mus Mulyadi di komplek tersebut. Sebelum menjemput buronan, tim jaksa sudah menyebar ke seluruh area agar buronan tidak bisa melarikan diri.

Tanpa ada perlawanan saat ditangkap, terpidana Mus Mulyadi pasrah kepada tim intelijen jaksa. Sambil mengenakan baju gammis dan kopiah warna putih, ia yang langsung mengiring ke dalam mobil Innova menuju Kejari Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Promo Baskin Robbins di Transmart Balikpapan hingga 50% Pesan Lewat GoFood, Buruan Beli

Prakiraan Cuaca Samarinda, Bakal Terjadi Hujan Lokal Dini Hari Esok

Seperti diberitakan, perkara korupsi dana perjalanan dina DPRD Kukar telah diputus inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 2 Nopember 2013. 

Jaksa penuntut umum berbekal surat perintah pelaksanaan putusan No. 01/Q.4.12/F.t.1/03/2019 tersebut mengeksekusi. Namun terpidana buron selama bertahun-tahun. 

Dalam putusan Mahmakah Agung, terpidana Mus Mulyadi Bin Jamhari divonis terbukti bersalah menggunakan dana perjalanan dinas. Akibat penggunaan dana tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 2.988.800.000. 

Putusan MA menjatuhi hukuman terpidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta bila tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan penjara selama 1 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kasmin menjelaskan, kegiatan penangkapan tim intelijen jaksa gabungan dai Kejagung, Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong berlangsung lancar tanpa menimbulkan reaksi warga disekitar komplek perumahan. 

"Kita lakukan penangkapan pagi. Setelah itu langsung kita bawa ke kantor Kejari untuk diproses administrasi sebelum menjalani hukuman," jelas Kasmin kepada Tribun.

Ini Kata Moeldoko Saat Ditanya Tingginya Impor Garam Indonesia

Setelah melengkapi proses administrasi di Kejari Tenggarong, terpidana Mus Mulyadi langsung digelandang menuju ke Lembaga Permasyarakatan Tenggarong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved